Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indramayu Soroti Kualitas Data Pemilih pada Rekapitulasi PDPB Triwulan III

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi (tengah) saat memberikan saran masukan dalam rapat Rekapitulasi PDPB Triwulan III, di Aula KPU Indramayu (30 September 2026)

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi (tengah) saat memberikan saran masukan dalam rapat Rekapitulasi PDPB Triwulan III, di Aula KPU Indramayu (30 September 2026)

INDRAMAYU — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menaruh perhatian terhadap kualitas dan akurasi data pemilih dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III. Penambahan pemilih baru yang cukup signifikan menjadi salah satu catatan yang dibahas dalam proses rekapitulasi bersama penyelenggara pemilu dan instansi terkait.

Dalam rekapitulasi tersebut, tercatat sekitar 12.800 pemilih baru, sementara pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berada di kisaran 8.000 pemilih.

Perbedaan angka tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Tidak hanya berkaitan dengan jumlah penduduk yang bertambah usia dan memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi juga menyangkut mekanisme perubahan data bagi warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih membutuhkan dukungan data kependudukan yang valid. Salah satunya adalah perubahan data bagi warga yang telah meninggal dunia. Data tersebut perlu didukung dokumen atau informasi administrasi sebagai dasar perubahan.

“Data pemilih harus kita lihat bukan hanya dari sisi penambahannya, tetapi juga bagaimana data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat diperbarui.Karena setiap perubahan membutuhkan dasar administrasi yang jelas, maka sinergi dan kerja sama seluruh pihak serta stakeholder terkait sangat dibutuhkan agar pemuktahiran data pemilih dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan ,” ujar Supriadi.

Di sisi lain, Bawaslu melihat terdapat potensi penambahan pemilih baru yang cukup besar, khususnya dari kelompok masyarakat yang memasuki usia 17 tahun. Berdasarkan pemetaan yang disampaikan dalam forum tersebut, komposisi pemilih di Kabupaten Indramayu masih cukup banyak berasal dari kelompok milenial, sementara pemilih Generasi Z juga menunjukkan jumlah yang cukup signifikan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Bawaslu karena sebagian warga yang telah memasuki usia 17 tahun, khususnya pelajar, belum menyelesaikan administrasi kependudukannya. Dalam sejumlah kegiatan yang dilakukan bersama sekolah, masih ditemukan pelajar yang telah memenuhi usia sebagai pemilih tetapi belum melakukan perekaman atau pengurusan dokumen kependudukan.

Menurut Bawaslu, kondisi tersebut perlu ditangani secara bersama-sama. Sekolah, pemerintah desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta KPU memiliki ruang untuk memperkuat koordinasi agar warga yang telah memenuhi syarat dapat segera tercatat dalam administrasi kependudukan dan selanjutnya terakomodasi dalam data pemilih.

Apresiasi Tindak Lanjut Saran Perbaikan

Selain mencermati perkembangan data pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat, Bawaslu Kabupaten Indramayu juga memberikan perhatian terhadap tindak lanjut atas saran perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan kepada KPU.

Bawaslu mengapresiasi respons KPU Kabupaten Indramayu melalui surat balasan Nomor 265/PP.07.1/3212/3/2026 yang memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut terhadap saran perbaikan tersebut.

Dari hasil tindak lanjut, masih terdapat dua data yang perlu dipastikan kembali karena belum ditemukan dalam daftar pemilih.

Bawaslu akan melakukan pengecekan lebih lanjut secara sampling melalui sistem informasi data pemilih. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah data yang dimaksud memang telah ditindaklanjuti atau terdapat kondisi lain yang perlu diklarifikasi.

Bagi Bawaslu, proses tersebut bukan sekadar memastikan terpenuhinya administrasi, tetapi merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga agar data pemilih yang digunakan dalam tahapan pemilu benar-benar memiliki dasar yang jelas.

Menjaga Data Pemilih Tetap Akurat dan Mutakhir

Bawaslu Kabupaten Indramayu memandang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai proses yang harus dilakukan secara konsisten. Perubahan data penduduk berlangsung setiap waktu. Ada warga yang memasuki usia pemilih, berpindah domisili, meninggal dunia, maupun mengalami perubahan status administrasi lainnya.

Karena itu, kualitas data pemilih tidak cukup hanya dilihat dari jumlah akhir yang tercatat. Proses pembaruan, sumber data, serta tindak lanjut terhadap setiap perubahan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Bawaslu pun mendorong agar komunikasi dan koordinasi antara KPU, pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah desa, satuan pendidikan, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya terus berjalan.

Supriadi menegaskan, pengawasan terhadap PDPB akan terus diarahkan untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Indramayu dapat dipelihara secara berkelanjutan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana kita bersama-sama memastikan data pemilih di Kabupaten Indramayu berkualitas, akurat, dan mutakhir. Data tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan serta dapat menjadi informasi yang terbuka bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Supriadi.

Melalui pengawasan dan koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Indramayu berharap proses pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada kegiatan rekapitulasi. Lebih dari itu, setiap perubahan data perlu ditelusuri dan diperbarui secara berkala agar data pemilih di Kabupaten Indramayu semakin berkualitas.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama penyelenggara pemilu dalam menjaga hak konstitusional warga negara sekaligus memastikan tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir untuk penyelenggaraan pemilu mendatang.

Penulis & Foto: Wahyudi
Editor: Aas Adiwijaya