Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU INDRAMAYU SARANKAN KPU INDRAMAYU TIDAK TERBURU-BURU VERFAK

Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, sarankan KPU tidak hitung matematis pelaksanaan rapid test Covid-19 bagi PPS dan Sekretariat selesai dalam satu hari dan terburu-buru menentukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilaksanakan keesokan harinya, hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi pelaksanaan rapid test, Kamis (25/06/2020) di Aula KPU Indramayu.

Nurhadi mengatakan kepastian waktu pelaksanaan verifikasi faktual harus dipikirkan matang, dikarenakan ada waktu lima hari dalam persiapan pelaksanaan verifikasi faktual. Pasalnya, masih ada ketentuan peraturan yang belum dilengkapi.

Dalam surat KPU nomor 481, selain kewajiban melaksanakan rapid test bagi seluruh penyelenggara verifikasi faktual,  ada kelengkapan alat pelindung diri (APD) yang harus dipersiapkan bagi seluruh petugas verifikasi faktual, yakni masker, hand sanitizer, sarung tangan plastik, pelindung wajah, dan desinfektan spray.

“Sudahkah semuanya itu terpenuhi, jangan sampai ada yang belum terpenuhi kemudian sudah memastikan besok dilaksanakan verifikasi faktual,” jelas Nurhadi.

Dari masa lima hari persiapan masih ada waktu tiga hari kedepan KPU melakukan persiapan, Nurhadi meyakini  bakal pasangan calon perseorangan menyadari dan tidak membutuhkan kecepatan dalam melaksanakan verifikasi faktual tetapi kepastian waktu pelaksanaan verifikasi faktual.

Menurut Nurhadi, kepastian waktu pelaksanaan verifikasi faktual diperlukan bagi bakal pasangan calon dalam mengkoordinasikan LO-nya.

“Saya sarankan agar KPU tidak tergesa-gesa menentukan besok pelaksanaan verifikasi faktual, pastikan dulu semua PPS dan Sekretariat sudah di rapid test,” kata Nurhadi.

Dok Foto : M. Agus Riyanto
Tag
BERITA