Bawaslu Indramayu Resmi Berhentikan Sementara Panwascam, PKD dan Jajaran Sekretariat
|
Bawaslu Kabupaten Indramayu resmi memberhentikan sementara Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terhitung tanggal 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
Nurhadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu menjelaskan pemberhentian sementara Panwascam dan PKD ini merujuk pada surat edaran Bawaslu RI.
“Pemberhentian sementara Panwascam dan PKD ini merujuk pada Instruksi Bawaslu RI melalui surat nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pengawasan penundaan tahapan penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, surat edaran ini merujuk pada penundaan tahapan pilkada serentak 2020 yang dilakukan oleh KPU.
Bersamaan dengan pemberhentian sementara Panwascam dan PKD, Kepala Sekretariat dan Staff Sekretariat Panwascam juga diberhentikan sementara.
Taryuni, Koordinator Sekretariat menjelaskan pemberhentian sementara dan penundaan semua aktifitas seluruh jajaran Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Indramayu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 ini juga terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
“Selama pemberhentian sementara diharapkan jajaran sekretariat panwascam tetap menyelesaikan kewajiban pelaporan kegiatan yang belum selesai dengan mekanisme kerja sesuai ketentuan protokol pencegahan Covid-19,” imbuhnya.
Tentang kapan waktu pengaktifan kembali baik Panwascam, PKD maupun Jajaran Sekretariat Panwascam, Ketua Bawaslu Indramayu mengatakan pengaktifan kembali Panwascam, PKD dan Kesekretariatan Panwacam untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan pentunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI. (Divisi Humas)