Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indramayu Perkuat Pengelolaan Data dan Informasi Publik

Indramayu — Bawaslu Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya memperkuat transparansi dan kualitas pengawasan pemilu melalui optimalisasi data dan informasi publik. Langkah ini dinilai penting untuk menghadapi tahapan Pemilu 2029 yang diperkirakan akan dimulai pada akhir 2027.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, menjelaskan bahwa seluruh divisi memiliki kewajiban mendokumentasikan data pengawasan secara lengkap. Data inilah yang nantinya akan menjadi dasar pemetaan kerawanan dan bahan rujukan publik.

Tabroni menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan data, Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu pusat meminta kompilasi lengkap aktivitas dan temuan pada pemilu sebelumnya untuk digunakan sebagai bahan penyusunan pedoman nasional pengawasan.

“Yang harus kita sampaikan ke publik adalah data tentang apa yang sudah kita kerjakan. Pengelolaan data yang baik akan meningkatkan kualitas pengawasan dan memberikan gambaran jelas kepada masyarakat,” katanya saat membuka rapat dalam kantor membahas tentang Optimalisasi Data & Informasi Publik dalam Pemetaan Kerawanan dan Strategi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Indramayu

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ivan Sagito, menekankan bahwa masyarakat kini semakin melek informasi, terutama melalui media digital. Karena itu, Bawaslu tidak hanya bekerja melalui pengawasan langsung di lapangan, tetapi juga harus hadir melalui penyajian informasi yang cepat, akurat, dan mudah dipahami publik.

“Selain kerja konvensional di lapangan, Bawaslu wajib hadir di ruang digital. Masyarakat ingin tahu apa yang sedang kita kerjakan. Data dan informasi publik menjadi tulang punggung kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu,” ujarnya.

Ivan menilai data pemilu dan pilkada sebelumnya harus dijadikan pijakan untuk memperbaiki strategi pengawasan. Catatan mengenai kekurangan pengawasan, pola kerawanan, maupun laporan masyarakat adalah referensi penting untuk mengantisipasi potensi masalah pada pemilu mendatang.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Data dan Informasi, Dede Irawan, menegaskan bahwa setiap tahapan pemilu, mulai dari pembentukan badan ad hoc, pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi, menghasilkan data penting yang harus dikelola dengan benar. Data tersebut tidak hanya menjadi arsip kelembagaan, tetapi juga dasar untuk menyusun langkah perbaikan.

Dede menambahkan bahwa Bawaslu memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik sesuai Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua data dapat dibuka untuk umum, ada data yang masuk dalam kategori dikecualikan sebagaimana regulasi keterbukaan informasi publik.

“Data bukan sekadar angka. Ia adalah peta kondisi yang menentukan strategi pengawasan ke depan. Dengan data yang kuat, Bawaslu dapat memberikan informasi yang utuh, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Penulis : Aas Adiwijaya
Editor : Vikyi Noviandi