Bawaslu Indramayu Optimalkan Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024
|
Indramayu, Bawaslu Kabupaten Indramayu – Dalam upaya mengoptimalkan penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menyelenggarakan RDK dengan tema "Menguatkan Sinergi Kelembagaan Dalam Mengoptimalkan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024". Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (7/8/2024) di Kecamatan Sindang dan Kamis (8/8/2024) di Kecamatan Losarang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dede Irawan menekankan bahwa tujuan utama dari RDK ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran secara komprehensif. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai prosedur penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
"Kami ingin memastikan penanganan pelanggaran pemilihan dapat dilakukan secara komprehensif" tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan dilatih untuk memahami proses penanganan pelanggaran, yang terdiri dari laporan dan/atau temuan, pada kegiatan tersebut juga panwaslu kecamatan diberikan pemahaman terkait proses kajian awal, penentuan keterpenuhan syarat formil dan materil serta jenis dugaan pelanggaran yang ditemukan atau dilaporkan. Secara strategis, kegiatan tersebut sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan kompetensi dan skil pengawas pemilihan dalam mengidentifikasi kerawanan serta strategi penanganannya di setiap tahapan pemilihan kepala daerah.
Penulis: M.Aripin
Fofo/Editor: Aas Adiwijaya