Bawaslu Indramayu Menekankan KPUD Sesuai Regulasi dalam Rikkes Bakal Paslon
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menekankan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indramayu melaksanakan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon sesuai dengan regulasi dan pedoman teknis. Hal ini, disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ivan Sagito, saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024, Rabu (7 Agustus 2024) di Aula KPUD Indramayu.
Ivan menekankan agar KPUD Indramayu memperhatikan tempat pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan, seperti tersedianya dokter dan tenaga medis serta kelengkapan alat medis.
“Jika KPU telah Mendapatkan rekomendasi tempat pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan untuk Paslon, maka segera ditetapkan, namun tetap memperhatikan Regulasi dan Pedoman Teknis,” kata Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan berdasarkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu bahwa masih adanya alat yang belum terpenuhi sesuai dengan Pedoman Teknis, maka KPUD Indramayu agar segera mengambil tindakan untuk penentuan tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu.
“prinsipnya, Bawaslu Kabupaten Indramayu mengimbau KPUD Indramayu dalam menetapkan tempat rikkes (pemeriksaan kesehatan) bakal pasangan calon sesuai dengan regulasi dan pedoman teknis,” tutup Ivan.
Penulis/Foto : Carto
Editor : Aas Adiwijaya