Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indramayu Ingatkan Plt. Bupati Indramayu Terkait Larangan Mutasi Pejabat dan Netralitas ASN

Ketua beserta Anggota Bawaslu Indramayu sampaikan surat himbauan kepada Plt. Bupati Indramayu, H. Taufik Hidayat, terkait larangan bagi calon petahana 6 bulan sebelum pencalonan dan netralitas ASN, Pejabat BUMD, serta Kepala Desa, Rabu (08/01/2020) di ruang kerja Plt. Bupati Indramayu.

Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, menjelaskan ada beberapa hal yg perlu diperhatikan jika Plt. Bupati akan mencalonkan kembali sebagaimana pasal 71 ayat 2-5 Undang-undang 10 Tahun 2016.

Lanjutnya, dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Kata dia, pelaksana tugas juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, hal itu tercantum pada pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Apabila Bupati atau Wakil bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut maka petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten, hal tersebut sesuai dengan pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016”, ungkap Nurhadi.

Nurhadi juga menegaskan, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kuwu/Lurah dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bawaslu Kabupaten Indramayu berharap Plt. Bupati Indramayu untuk meneruskan himbauan netralitas tersebut kepada seluruh ASN, pejabat BUMD, dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Indramayu baik secara tertulis maupun lisan,” imbuhnya.

Tag
BERITA