BAWASLU INDRAMAYU GELAR RAKOR STAKEHOLDER
|
Bawaslu Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder dan refleksi dua tahun Bawaslu Kabupaten Indramayu, Sabtu (15/08/2020) di Aula Grand Trisula Hotel Indramayu.
[caption id="attachment_1942" align="aligncenter" width="735"] Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat memberikan sambutan[/caption]Rakor ini bertujuan memberikan pemahamanan, pengetahuan, dan persepsi yang sama kepada stakeholder Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020 akan pentingnya pemilihan yang demokratis sesuai azas Pemilu. Selain itu, Bawaslu Indramayu juga memberikan informasi kepada stakeholder pemilihan terkait regulasi pilkada, proyeksi dan strategi pengawasan pilkada dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pilkada di masa pandemi Covid-19.
Dalam persiapan pengawasan tahapan pilkada serentak lanjutan 2020 di masa pandemi covid-19, Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Bawaslu Indramayu.
Langkah persiapan yang sudah dilakukan, kata Nurhadi, yakni dengan penyesuaian skema anggaran pilkada serentak lanjutan, koordinasi kebutuhan hibah barang / jasa, berupa alat pelindung diri (APD) pada setiap tahapan untuk jajaran pengawas pemilihan, serta rapid test untuk semua jajaran pengawas yang difasilitasi Pemda Indramayu melalui Dinas Kesehatan dan RSUD.
“Sejumlah 683 Personalia mulai dari jajaran Bawaslu Kabupaten, jajaran Panwascam, dan Seluruh PKD sudah dilakukan rapid tes sebelum melakukan pengawasan tahapan lanjutan yaitu verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” jelas Nurhadi.
Sementara itu, terkait bagaimana proyeksi pengawasan pilkada serentak lanjutan 2020 di masa pandemi covid-19, Nurhadi menjelaskan, selain tidak ada penambahan anggaran pengawasan, upaya pencegahan penularan Covid-19 pada kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa menjadi perhatian Bawaslu, sedangkan terkait potensi pelanggaran, Bawaslu Indramayu mengedepankan upaya pencegahan secara dini.
“Terhadap dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan tindakan penanganan secara cepat, cermat & tepat terhadap temuan dan/ atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurhadi memaparkan, pada pilkada serentak 2020 ini, resiko tertular Virus Covid-19 bagi Penyelenggara, Peserta, dan Masyarakat menjadi kerawanan pelaksanaan pilkada serentak lanjutan 2020 di masa Covid-19, selain trend kerawanan pemanfaatan fasilitas pemerintah, politik uang, netralitas dan menurunnya partisipasi masyarakat.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Indramayu inipun mengupas konsep penegakan hukum pemilihan, Nurhadi menyebutkan dua bagian mekanisme penegakan hukum pemilihan, yakni bersifat korektif dan punitif.
Dia menjelaskan, penegakan hukum pemilihan yang bersifat korektif putusannya akan membatalkan/mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terjadi penyimpangan.
“Sedangkan penegakan hukum pemilihan yang bersifat punitif memungkinkan adanya penjatuhan sanksi, baik administratif maupun pidana, kepada pelaku pelanggaran,” jelasnya.
Rapat koordinasi dengan stakeholder dan refleksi dua tahun Bawaslu Kabupaten Indramayu ini dihadiri Anggota Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi, plt. Bupati Indramayu, H. Taufik Hidayat, Kapolres Indramayu yang diwakili oleh Wakapolres, perwakilan dari Kodim Indramayu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan, kepala OPD, Ketua KPU Indramayu, jajaran Gakkumdu Indramayu, hadir pula perwakilan pengurus partai politik dan jurnalis. (wijaya)