Bawaslu Indramayu dan HMI FISIP UNWIR Bangun Sinergi Pengawasan Partisipatif Pemilu
|
Indramayu — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menerima audiensi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP Universitas Wiralodra (UNWIR) pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di ruang Pojok Pengawasan Bawaslu Indramayu ini mengusung tema “Peran Mahasiswa dalam Pengawasan Partisipatif: Refleksi Pengawasan Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Indramayu Tahun 2024.”
Audiensi tersebut menjadi forum dialog terbuka yang membahas peran strategis mahasiswa dalam memperkuat pengawasan partisipatif, merefleksikan pelaksanaan Pilkada 2024, serta mendalami ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif HMI dalam memperkuat partisipasi publik. Menurutnya, pengawasan partisipatif adalah tanggung jawab moral seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023.
“Perbawaslu menegaskan bahwa pengawasan partisipatif bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh warga negara. Mahasiswa adalah kekuatan sosial yang mampu mengawal integritas pemilu, bukan dengan cara formalistik, melainkan melalui kesadaran etik dan kecerdasan politik,” ujar Ahmad Tabroni.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Komisariat FISIP UNWIR, Nur Fadilah, menegaskan komitmen mahasiswa untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Mahasiswa tidak cukup hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi. Kami ingin menjadi bagian dari gerakan pengawasan partisipatif yang tidak hanya mengkritik, tetapi juga memberikan solusi dan edukasi bagi masyarakat,” ungkapnya.
Diskusi berlangsung interaktif, membahas berbagai isu aktual pengawasan di lapangan, seperti rendahnya partisipasi publik dalam pelaporan pelanggaran, minimnya sosialisasi regulasi pemilu kepada pemilih muda, serta tantangan politik uang dan disinformasi. Dalam sesi tersebut, Ketua Bawaslu Indramayu menjelaskan substansi pengawasan partisipatif yang diatur dalam Pasal 2 hingga Pasal 14 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023, mencakup asas, prinsip, peran masyarakat, bentuk partisipasi, hingga etika pengawasan.
Kegiatan diakhiri dengan kesepakatan tindak lanjut antara Bawaslu dan HMI berupa rencana pelatihan bersama serta pembentukan jejaring mahasiswa pengawas partisipatif.
Bawaslu Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan kalangan mahasiswa dalam membangun pengawasan partisipatif berbasis kampus dan komunitas. Di sisi lain, HMI Komisariat FISIP UNWIR menyatakan kesiapan berkontribusi melalui pendidikan politik, sosialisasi regulasi, dan pelibatan pemilih muda pada setiap tahapan pemilu mendatang.
Penulis dan Foto: Gian/Suci
Editor: Aas Adiwijaya/Viky Noviandi