Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indramayu Bentuk Tim Pengawasan Siber Pilkada 2024

Bawaslu indramayu Gelar Rapat Kerja Teknis kehumasan pengawasan siber

Bawaslu indramayu Gelar Rapat Kerja Teknis kehumasan pengawasan siber

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indramayu dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaran pemilihan tahun 2024, termasuk diantara nya dalam rangka pengawasan siber/internet, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan pemilihan di era digital.

Kamis (03/10/2024), bertempat dikantor Bawaslu Indramayu adakan rakernis pengawasan siber dalam rangka menyusun strategi pengawasan dan sekaligus memperkuat kapasitas pengawas pemilihan untuk menghadapi tantangan siber yang semakin kompleks terutama pada saat tahapan kampanye pemilihan tahun 2024.

Supriadi dalam sambutannya, “ fokus pengawasan siber yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu tidak terbatas hanya pada akun media sosial paslon dan timnya yang terdaftar tetapi juga terhadap akun individu maupun akun kelompok masyarakat yang berkaitan dengan proses penyelenggaran pemilihan,karena nanti kita akan memilah konten apakah ada unsur dugaan pelanggaran pemilihan, unsur berita hoax atau juga ujaran kebencian yang tentunya proses penangananya masing masing akan berbeda” ujarnya

Rakernis dihadiri oleh anggota panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Indramayu yang membidangi kehumasan beserta staf,  dalam kegiatan ini, Panwascam dibekali Alat Kerja Pengawasan Siber yang nantinya panwascam setiap hari melakukan pengawasan siber baik di medsos dan portal portal berita media.

disamping memberikan pemahaman teknis kepada panwascam tentang pengawasan siber Bawaslu juga membuka layanan aduan masyarakat hotline pengaduan hoax,sara, ujaran kebencaian dan pelanggaran pemilihan lainnya. 

Disamping itu dalam rakernis dengan panwascam Bawaslu juga memberikan pemahaman tentang pembuatan konten edukatif serta manajemen media sosial, melalui upaya ini diharapkan masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari disinformasi yang dapat mengganggu proses Pemilihan di Kabupaten Indramayu.

semangat ini sesuai dengan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia No. 102 tentang pencegahan dan pengawasan konten (siber) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Selain itu dalam waktu yang dekat bawaslu indramayu akan membentuk relawan pengawasan siber dari generasi Z.

Penulis : Viky