Bawaslu Indramayu Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Triwulan II 2025
|
Indramayu — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu pada Rabu, 2 Juli 2025, di Kantor KPU setempat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan instansi terkait, seperti Kodim 0616/Indramayu, Polres Indramayu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.
Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan regulasi pemutakhiran data pemilih secara berkala, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU. Selain menjadi sarana koordinasi, rapat juga bertujuan menyinkronkan data kependudukan antarinstansi.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan langkah strategis dalam menjamin hak pilih warga. “Kami terus menjaga integritas data pemilih demi mendukung pemilu yang berkualitas,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut dipaparkan data pemilih terbaru, mencakup penambahan pemilih baru, penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta perubahan akibat perpindahan domisili.
Bawaslu Soroti Kolaborasi dan Inklusivitas Data Pemilih
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, dalam forum tersebut menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam pemutakhiran data pemilih. Ia menyebutkan bahwa dinamika pasca-Pilkada berdampak pada ketersediaan data, khususnya pada triwulan pertama tahun ini.
Menurutnya, perlu dilakukan inventarisasi terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tercecer agar segera terintegrasi ke dalam DPB.
“Kami telah membuka Posko Aduan PDPB sebagai saluran partisipatif masyarakat,” ucap Supriadi.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Pemutakhiran Data dan Informasi (PP DATIN) Bawaslu Indramayu, Dede Irawan, menyoroti urgensi pengintegrasian data pemilih disabilitas. Berdasarkan pengawasan Pemilu sebelumnya, ditemukan 148 pemilih disabilitas di Kecamatan Patrol yang tidak menggunakan hak pilihnya.
“Ini bukan sekadar angka, tapi cermin belum optimalnya pendataan kelompok disabilitas,” tegas Dede. Ia menggarisbawahi pentingnya inklusivitas dalam pemutakhiran data sebagai pondasi penyelenggaraan Pemilu 2029 yang adil dan setara.
Dorongan Penguatan Data dan Kepercayaan Publik
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, menekankan perlunya peningkatan kualitas data pemilih secara menyeluruh. Menurutnya, proses pemutakhiran tidak hanya sebatas pembaruan data, namun juga bagian dari membangun kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
Ahmad Tabroni juga menyoroti pentingnya menyerap pembelajaran dari proses pemilihan lainnya, seperti Pilkades, sebagai referensi tambahan dalam memperkaya data. Ia mendorong KPU agar memperkuat koordinasi lintas sektor demi sinkronisasi data yang lebih komprehensif.
“Data pemilih harus menjadi referensi bersama yang sahih melalui sinergi antar lembaga,” ujarnya.
Lanjutnya, akurasi data menjadi kunci utama untuk menjamin hak pilih setiap warga dan menjaga kepercayaan publik.
Bawaslu Kabupaten Indramayu menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran daftar pemilih secara partisipatif, akurat, dan inklusif, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis : Aas Adiwijaya
Editor : Viky Noviandi
Foto : Gian