Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indramayu Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, foto: Gian 

Indramayu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu pada Selasa, 30 September 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Indramayu.

Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, didampingi jajaran komisioner dan sekretariat KPU, serta diikuti oleh perwakilan Disdukcapil, Kesbangpol, Bawaslu, TNI/Polri, dan instansi terkait lainnya. Agenda utama rapat meliputi evaluasi pelaksanaan PDPB Triwulan III, persiapan pleno PDPB yang akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2025, serta penyandingan dan sinkronisasi data pemilih.

Dalam pembahasan, KPU menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap triwulan melalui pembaruan, validasi, dan pencocokan dengan data Disdukcapil serta pihak terkait. Pada pelaksanaan coklit terbatas (coktas) yang dilakukan bersama Bawaslu, ditemukan 5 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia di Desa Balongan. Selain itu, dari pihak TNI juga dilaporkan adanya perubahan data, yakni penambahan 15 personel dari luar daerah dan 5 personel yang memasuki masa pensiun, sehingga total perubahan tercatat sebanyak 20 data.

Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam catatannya menyampaikan hasil uji petik yang dilakukan melalui program Bawaslu Saba Sekolah dan koordinasi dengan pemerintah desa. Dari uji petik tersebut ditemukan 139 pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun namun belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta 50 data pemilih TMS karena meninggal dunia. Selain itu, uji petik di Kecamatan Juntinyuat mengonfirmasi adanya data meninggal dunia yang sesuai dengan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang ditetapkan KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, menegaskan bahwa proses pencatatan dan publikasi berita acara PDPB harus dilakukan secara konsisten.
“Berita acara PDPB wajib diperbarui setiap bulan melalui JDIH KPU Indramayu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 20 ayat (2). Selain itu, pleno PDPB seharusnya juga dihadirkan setiap bulan mengacu pada Pasal 10 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.

Melalui rakor ini, Bawaslu Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi secara ketat seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih agar kualitas daftar pemilih tetap terjamin. Sinkronisasi data dan evaluasi yang berkelanjutan diharapkan mampu meminimalisir potensi permasalahan daftar pemilih menjelang penyelenggaraan pemilu mendatang.

 

Penulis/Foto : Gian
Editor: Aas Adiwijaya/Viky Noviandi