Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indramayu Awasi Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Dede Irawan bersama staff dan Anggota KPU Indramayu setelah selesai pengawasan LADK

Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Dede Irawan bersama staff dan Anggota KPU Indramayu setelah selesai pengawasan LADK

Indramayu, Bawaslu Kabupaten Indramayu - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Dede Irawan dan Ivan Sagito, bersama staf, intensif melakukan Pengawasan Melekat secara hybrid, baik offline maupun online, terhadap proses Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para peserta Pemilihan Umum tahun 2024, MInggu (7 Januari 2024). Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu, Jalan Soekarno Hatta No 1 Pekandangan Indramayu.

 

Dede Irawan menjelaskan proses pengawasan LADK ini dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Lanjutnya,masa pengisian LADK legislatif berlangsung mulai tanggal 3 November 2023 hingga 6 Januari 2024, dengan pelaksanaan pelaporan awal pada tanggal 7 Januari 2024.

 

“Bawaslu Kabupaten Indramayu memulai Pengawasan Melekat pada proses LADK mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Kegiatan ini fokus pada pengawasan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Indramayu,” ungak Dede.

 

Dilanjutkan Dede, KPU Kabupaten Indramayu telah menerima LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 melalui Aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye) pada tanggal 7 Januari 2024, sekitar pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

 

Adapun Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang telah menyampaikan LADK kepada KPU Kabupaten Indramayu melalui Aplikasi SIKADEKA yakni, Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PKS, PKN, PBB, Perindo, PKB, Partai Ummat, PSI, Hanura, Gelora, PPP, PAN, Demokrat dan Golkar

 

Sementara itu, Partai Partai Garuda belum melakukan pengisian LADK sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 

 

“Proses pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan transparansi dan kepatuhan peserta Pemilu terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis/Foto : Budi

Editor : Aas