Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu on Campus, Ajak Mahasiswa Aktif Pengawasan Partisipatif

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi S.Pd, mengajak Mahasiswa agar aktif dalam pengawasan partisipatif serta berani memberikan saran, pendapat maupun kritik kepada penyelenggara Pemilu baik, Bawaslu maupun KPU, jika ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan. hal ini, diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu di hadapan Mahasiswa Fakultas Hukum Univerisitas Wiralodra, Sabtu (25 Februari 2023) dalam kegiatan Bawaslu on Campus dengan tema Sosialisasi Peraturan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Wiralodra.

Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Chaidar, dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi dengan tajuk Bawaslu on Campus ini, menyampaikan pentingnya peran publik dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024.

"Publik juga memiliki tanggung jawab secara moral untuk ikut membangun demokrasi yang berkualitas, apalagi Mahasiswa Fakultas Hukum yang mempunyai jiwa kritis dan mampu menganalisa regulasi dengan baik " terang Chaidar.

Sementara itu, Yati Nurhayati, Anggota Bawaslu Indramayu, sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisais dan Diklat, juga dalam sambutanya mengajak Mahasiswa ikut serta terlibat secara aktif  dalam pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024. Dia mencontohkan, bagaimana pengawasan partisipatif dalam tahapan coklit bisa dilakukan, dengan memeriksa apakah seluruh anggota keluarga yang mempunyai hak pilih sudah terdata dan dicoklit.

Dalam kegiatan Bawaslu on Campus ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu menghadirkan dua orang Narasumber, yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra, Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H.

Supriadi, dalam sesi penyampaian meteri, menjelaskan sosialisasi peraturan Bawaslu terkait pengawasan partisipapatif bertujuan untuk memberikan informasi produk hukum Bawaslu, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif.

Lebih lanjut, Supriadi menjabarkan beberapa program pengawasan partisipatif sesuai Perbawaslu 2 Tahun 2023.

"dalam desain Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023, pasal 3 ayat  (1) menjelaskan, program pengawasan partisipatif terdiri dari Pendidikan Pengawasan Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, Kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif, dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif”, terang Supriadi.

Masih dalam sesi pemaparan materi sosialisasi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra, Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan sejarah pengawasan Pemilu dari tahun ketahun, serta tantangan pengawasan Pemilu dengan segala problematikanya.

Kegiatan Bawaslu on Campus dengan tema Sosialisasi Peraturan Bawaslu terkait Pengawasan Partisipatif pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, bertujuan untuk membangun kesadaran bersama, khususnya Mahasiswa untuk bersama-sama mewujudkan Pemilihan Umum Tahun 2024 berjalan degan baik, Jujur, Adil dan Berkualitas.

Penulis : Budi T Editor : Aas

Tag
BERITA