Bawaslu Ajak Tokoh Lintas Agama, Larang Kampanye di Tempat Ibadah
|
Bawaslu Kabupaten Indramayu mengajak tokoh lintas Agama agar umat atau jamaahnya tidak terpancing kegiatan kampanye yang provokatif yang mengarah pada ujaran kebencian dan isu SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan), hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Tokoh Lintas Agama, Rabu (28/10/2020) di Grand Trisula Hotel.
Nurhadi menjelaskan, selama 32 hari pelaksanaan kampanye pada Pilkada lanjutan tahun 2020 di masa Covid-19 tentu ada syarat khusus yang harus ditaati oleh semua pihak, baik itu penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakat yang terlibat dalam konstelasi pelaksanaan pilkada, menurut Nurhadi, pada saat kampanye, dan juga pada saat pelaksanaan pungut hitung tentu ada situasi yang berbeda antara pelaksanaan pemilihan-pemilihan sebelumnya.
“Penyelenggara pemilihan harus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan mengacu pada protokol kesehatan”, kata Nurhadi.
Dimasa kampanye ini, kata Nurhadi, seyogyanya KPU Indramayu telah menyampaikan kepada seluruh pasangan calon agar melaksanakan kampanye dengan mengutamakan metode kampanye melalui media daring. Nurhadi menyayangkan hal ini tidak banyak diambil oleh seluruh pasangan calon.
“Nampaknya seluruh pasangan calon dan masyarakat belum beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan juga belum terbiasa menerapkan protokol kesehatan dalam kunjungan-kunjungan ke masyarakat”, Ujarnya.
Nurhadi memaparkan, per tanggal 27 Oktober atau 32 hari pelaksanaan kampanye, seluruh pasangan calon sudah turun ke masyarakat, dengan berbagai kegiatan, baik menghadiri kegiatan masyarakat atau mengadakan pertemuan dengan masyarakat, dalam catatan pengawas pemilu sudah 255 kali dilakukan oleh seluruh pasangan calon.
“Dimasa pandemi ini, aktivitas kontak fisik yang dilakukan oleh pasangan calon berpotensi menularkan atau tertular Covid-19” katanya.
Selanjutnya, yang paling bermasalah, menurut Nurhadi, ketika pasangan calon mengunjungi rumah ibadah dengan membuat pertemuan. Oleh karenanya Bawaslu Kabupaten Indramayu mengajak seluruh tokoh lintas Agama untuk bersama sama menjaga tempat ibadah masing-masing agar tidak ada aktivitas politik. Ketua Bawaslu juga menghimbau agar di rumah ibadah di pasang spanduk yang berisi larangan melakukan aktivitas kampanye di tempat Ibadah atau lembaga pendidikan.
“Untuk mengenalkan atau meyakinkan pemilih pada umat, diperbolehkan selama menggunakan tempat-tempat yang tidak dilarang, dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 Tahun 2020, kegiatan pertemuan tidak boleh lebih dari 50 orang,” tegasnya.
Pengawasan partisipatif merupakan indikator pelaksanaan pemilihan yang berintegritas, integritas dimaksud kata Nurhadi, seluruh penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, tim pemenangan mentaati dan siap menjalani konsekuensi atas ketentuan yang dilanggar.
Dalam sosialisasi pengawasan partisipatif bagi tokoh lintas Agama ini hadir sebagai narasumber dari KPU Indramayu, Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu.
Fotografer & Penulis : Aas Adiwijaya