Lompat ke isi utama

Berita

ANTISIPASI PELANGGARAN, BAWASLU INDRAMAYU INGATKAN BAKAL CALON PERSEORANGAN

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mendampingi beberapa Komisioner KPU Indramayu melaksanakan supervisi ke Sekretariat Bakal Calon Perseorangan Toto Sucartono dan Deis Handika, Kamis (23/01/2020).

Supervisi KPU ini sebagai persiapan bakal calon perseorangan dalam menyerahkan daftar dukungan yang akan dibuka mulai tanggal 19 Februari 2020 dan persiapan input data dukungan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON).

Ketua Bawaslu Indramayu menjelaskan, selain mendampingi KPU Indramayu dalam melaksanakan supervisi, Bawaslu Indramayu juga menyampaikan upaya-upaya pencegahan kepada bakal calon perseorangan untuk mengantisipasi daftar dukungan dari Kalangan ASN, Pegawai BUMD, BUMN, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Ketika ada daftar dukungan dari kalangan tersebut untuk di koreksi lagi, supaya tidak ada konsekuensi hukum kedepan bagi mereka,” terangnya kepada tim bakal calon perseorangan.

Nurhadi menambahkan, bakal calon perseorangan agar memastikan kesesuaian antara E KTP yang diberikan dan kesiapan orang yang memberi dukungan.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv.PHL), Supriadi, menegaskan Bawaslu Indramayu akan melakukan pengawasan pada tahap pencalonan perseorangan untuk memastikan ketepatan waktu penyerahan dukungan, kesesuaian jumlah dukungan dan sebaran dukungan sebagaimana syarat yang telah ditetapkan KPU.

Kordiv.PHL menambahkan, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu 2019, syarat minimal dukungan 6,5 % dari Jumlah DPT Pemilu 2019 atau 87.959 pemilih dan harus tersebar di 16 Kecamatan dari 31 Kecamatan yang ada di Indramayu.

Surat pernyataan dukungan, lanjut Supriadi, harus disertai dengan E KTP dan tercantum dalam DPT Pemilu 2019, dan dukungan itu hanya dberikan kepada 1 pasangan calon perseorangan.

“Bawaslu Indramayu akan melaksanakan pengawasan untuk memastikan tidak ada dukungan ganda dan pengawasan pada verifikasi faktual,” terangnya.

Pada tahap pencalonan persorangan ini, Bawaslu Indramayu juga membuka Posko pengaduan masyarakat yang E KTP-nya disalahgunakan untuk dukungan calon perseorangan.

Tag
BERITA