Lompat ke isi utama

Berita

ADDI, Tarjono Jelaskan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Tarjono, S.H., M.Kn menjelaskan,  Penyelenggara Pemilu mempunyai kode etik tersendiri yang harus dilaksanakan atau dipatuhi oleh setiap Penyelenggara Pemilu, hal ini disampaikannya dalam Acara Diskusi Daring Internal (ADDI) dilaksanakan secara virtual, Kamis (26/08/2021). Dengan mengangkat topik bahasan Etika, Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran, ADDI diikuti oleh seluruh Staff Bawaslu Kabupaten Indramayu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Indramayu ini juga menekankan, Khususnya kepada staf divisi penanganan pelanggaran yang beberapa kali mengikuti bimbingan teknis (bimtek) agar sering mengulas materi yang didapatkan sehingga pada saat pelaksanaan tahapan Pemilu sudah siap mengaplikasikan materi bimtek yang didapat.

Dalam materi ADDI, Tarjono, mengulas mengenai mekanisme penanganan pelanggaran. Lanjutnya,  Dugaan pelanggaran kode etik, prosesnya dimulai dari pengaduan atau temuan dari pengawas pemilu, kemudian dikaji, dirapatkan oleh anggota Bawaslu, jika terbukti melakukan pelanggaran, kasusnya kemudian dilaporkan ke DKPP.

Reza, Staff Divisi Penanganan Pelanggaran, dalam paparannya sebagai narasumber, menjelaskan mengenai jenis-jenis pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Yakni, pelanggaran Pidana, Kode Etik, Administrasi, dan Undang-Undang lainnya.

Reza melanjutkan, Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020 yang lalu, Bawaslu Kabupaten Indramayu menangani 50 kasus, baik berupa laporan maupun temuan.

 “Khusus pelanggaran kode etik, Bawaslu Kabupaten Indramayu menangani satu laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Tingkat Kabupaten, kemudian dilaporkan ke DKPP dengan putusan peringatan keras,” terang Reza.

Dalam kesempatan ini, Tarjono juga memberikan motivasi kepada seluruh staf di sekretariat Bawaslu Kabupaten Indramayu. Pada masa Pandemi yang mengakibatkan staff bekerja dari rumah (WFH), Tarjono berharap, agar staff tetap produktif dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Penulis : H. Saripudin, S.Pd. Editor : Aas Foto : Istimewa

Tag
BERITA