ADDI, Bahas Penulisan Risalah Sidang Penyelesaian Sengketa
|
Kamis (23-09-2021) Bawaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan kegiatan Acara Diskusi Daring Internal (ADDI) yang diikuti jajaran staf sekretariat secara virtual dan tatap muka dengan topik bahasan Penulisan Risalah Sidang Penyelesaian Sengketa
Nurhadi (Ketua Bawaslu Kab. Indramayu) menyampaikan beberapa prolog diskusi bahwa acara diskusi internal ini merupakan salah satu bentuk inisiatif sebagai bekal untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak di Tahun 2024, adapun Penyelesaian Sengketa Proses (PSP) Pemilu/Pemilihan yaitu Sengketa antarpeserta pemilu/pemilihan dan sengketa peserta pemilu/pemilihan dengan penyelenggara akibat dikeluarkannya Berita Acara atau Keputusan.
“Dalam menyusun risalah persidangan PSP Pemilu/Pemilihan Bawaslu berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan” tegasnya.
Carto (Staf Bawaslu Kab. Indramayu) yang juga sebagai narasumber menyampaikan bahwa mekanisme PSP Pemilu melalui mediasi dan Adjudikasi sedangkan PSP Pemilihan melalui mediasi dan musyawarah mufakat.
Penulis : Carto
Foto : Carto
Tag
BERITA