Lompat ke isi utama

Pengumuman

SIARAN PERS PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 (24 JUNI – 19 SEPTEMBER 2024)


 

SIARAN PERS

PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

 PADA PEMILIHAN SERENTAK  TAHUN 2024

(24 JUNI – 19 SEPTEMBER 2024)
 

  1. DASAR HUKUM

     

  2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang;

  3. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

  4. Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;

  5. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

  6. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;

  7. PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

  8. INTRUKSI 6235.1 Tahun 2024 Tentang Patroli Kawal Hak Pilih

 

 

  1. METODE PENGAWASAN

     

    Bawaslu Kabupaten Indramayu Telah melaksanakan pengawasan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan paling asasi dalam Pemilu untuk mengawal hak pilih warga negara Pada Pemilihan serentak 2024

    Pengawasan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  2. Melakukan Uji Petik pada tahapan Pencocokan dan penelitian data pemilih ;

  3. Pengawasan Melekat disetiap tahapan pada tahapan  Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;

  4. Melakukan koordinasi dengan stakeholder-stakeholder terkait.

  5. Penyampaian Imbauan Kepada KPU

  6. Memberikan saran Perbaikan kepada KPU

 

  1. HASIL PENGAWASAN

    Selama pengawasan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari mulai Tahapan Pencocokan dan Penelitian sampai Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bawaslu Kabupaten indramayu telah memberikan Saran Perbaikan kepada KPU Indramayu dalam rangka akurasi data pemilih, dengan rincian sebagai berikut :

     

  2. Kesalahan Prosedur pada tahapan pencocokan dan penelitian sebanyak 51

  3. Pemilih Baru Sebanyak 9.679 Orang

  4. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Sebanyak 14.799

 

Dalam Pleno terbuka penetapan DPT, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan sebagai berikut :

  1. Bahwa di kecamatan Krangkeng Desa Krangkeng TPS 1 terdapat pemilih tidak di kenali dengan NKK sama tetapi banyak pemilih dan alamat tidak jelas (RT/RW 0/0) dengan rincian sebagai berikut :

  2. NKK 3212090401240001 sebanyak 15 Pemilih

  3. NKK 3212093101230005 sebanyak 18 pemilih 

  4. Pemilih Baru Sebanyak 8 Orang

  5. Pemilih Tidak memenuhi Syarat Sebanyak 31 Pemilih

 

  1. TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN

     

    Menindaklanjuti hasil Pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, PPK dan PPS. 

     

    Adapun rincian saran perbaikan yang sudah disampaikan selama pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sebagai berikut :

     

  2. Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Indramayu Sebanyak 6 saran Perbaikan

  3. Saran Perbaikan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu Sebanyak 97 Saran Perbaikan

     

Semua saran perbaikan yang disampaikan semuanya sudah ditindaklanjuti.

File Pendukung 

 

Humas Bawaslu Indramayu

Supriadi, S.H.I

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat