SIARAN PERS
PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
(24 JUNI – 19 SEPTEMBER 2024)
DASAR HUKUM
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang;
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;
PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
INTRUKSI 6235.1 Tahun 2024 Tentang Patroli Kawal Hak Pilih
METODE PENGAWASAN
Bawaslu Kabupaten Indramayu Telah melaksanakan pengawasan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan paling asasi dalam Pemilu untuk mengawal hak pilih warga negara Pada Pemilihan serentak 2024
Pengawasan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Melakukan Uji Petik pada tahapan Pencocokan dan penelitian data pemilih ;
Pengawasan Melekat disetiap tahapan pada tahapan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
Melakukan koordinasi dengan stakeholder-stakeholder terkait.
Penyampaian Imbauan Kepada KPU
Memberikan saran Perbaikan kepada KPU
HASIL PENGAWASAN
Selama pengawasan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari mulai Tahapan Pencocokan dan Penelitian sampai Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bawaslu Kabupaten indramayu telah memberikan Saran Perbaikan kepada KPU Indramayu dalam rangka akurasi data pemilih, dengan rincian sebagai berikut :
Kesalahan Prosedur pada tahapan pencocokan dan penelitian sebanyak 51
Pemilih Baru Sebanyak 9.679 Orang
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Sebanyak 14.799
Dalam Pleno terbuka penetapan DPT, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan sebagai berikut :
Bahwa di kecamatan Krangkeng Desa Krangkeng TPS 1 terdapat pemilih tidak di kenali dengan NKK sama tetapi banyak pemilih dan alamat tidak jelas (RT/RW 0/0) dengan rincian sebagai berikut :
NKK 3212090401240001 sebanyak 15 Pemilih
NKK 3212093101230005 sebanyak 18 pemilih
Pemilih Baru Sebanyak 8 Orang
Pemilih Tidak memenuhi Syarat Sebanyak 31 Pemilih
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
Menindaklanjuti hasil Pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, PPK dan PPS.
Adapun rincian saran perbaikan yang sudah disampaikan selama pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sebagai berikut :
Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Indramayu Sebanyak 6 saran Perbaikan
Saran Perbaikan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu Sebanyak 97 Saran Perbaikan
Semua saran perbaikan yang disampaikan semuanya sudah ditindaklanjuti.
File Pendukung
Humas Bawaslu Indramayu
Supriadi, S.H.I
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat