Bawaslu Indramayu Gelar Diskusi Pojok Pengawasan, Bahas Antisipasi Pemungutan Suara Ulang
|
Indramayu – Bawaslu Kabupaten Indramayu kembali menggelar Diskusi Pojok Pengawasan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 13 Februari 2026. Mengangkat tema “Pemungutan Suara Ulang, Bagaimana Publik Mengantisipasi?”, forum ini menjadi ruang edukasi sekaligus refleksi bersama terkait mekanisme dan potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, jajaran sekretariat, alumni Kader Pengawas Partisipatif (P2P), serta alumni Panwascam. Diskusi menghadirkan narasumber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dede Irawan, serta dipandu oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu.
PSU Diatur Ketat dalam Regulasi
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ivan Sagito, menjelaskan bahwa PSU telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 372 dan Pasal 373. Dalam regulasi tersebut disebutkan sejumlah kondisi yang mewajibkan dilaksanakannya PSU, antara lain: terjadinya pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan, Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan, pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetap memberikan suara.
Ia mencontohkan beberapa kejadian pada Pemilu 2024 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu yang berujung pada pelaksanaan PSU akibat pelanggaran prosedural.
Secara prosedural, PSU dapat diusulkan oleh KPPS kepada PPK dan diteruskan kepada KPU untuk diputuskan, serta wajib dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara serentak.
PSU sebagai Konsekuensi Pelanggaran
Dede Irawan menegaskan bahwa PSU dapat menjadi konsekuensi dari pelanggaran administratif maupun pidana. Selain merujuk Pasal 372 dan 373, pengawasan PSU juga harus memperhatikan ketentuan pidana dalam UU Pemilu, termasuk Pasal 510 dan Pasal 532.
Menurutnya, dalam konteks pengawasan, PSU harus dipastikan: dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang jelas, tidak menjadi celah manipulasi suara, dan diawasi secara ketat oleh jajaran pengawas.
Ia juga memaparkan tren PSU yang pernah terjadi, di antaranya pada Pemilihan Presiden 2014 di Kecamatan Krangkeng, serta beberapa PSU pada Pemilu 2024 yang mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota legislatif di sejumlah TPS.
Penguatan Peran Pengawas dan Partisipasi Publik
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Supriadi, menyampaikan bahwa Pojok Pengawasan tidak hanya hadir saat tahapan Pemilu, tetapi juga aktif di masa non-tahapan sebagai ruang edukasi dan serap aspirasi publik. Diskusi bertajuk “Ngopi Ngobrol Pengawasan Pemilu” direncanakan berlangsung dua kali dalam satu bulan.
Ia berharap alumni P2P, eks-Panwascam, dan berbagai pemangku kepentingan dapat terlibat aktif dalam diskusi untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaran sejak dini, sehingga pada saat tahapan berlangsung seluruh pihak lebih siap dan tidak gagap menghadapi persoalan di lapangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, menegaskan bahwa kunci utama pencegahan PSU adalah kesesuaian pelaksanaan tahapan dengan regulasi. Seluruh elemen penyelenggara Pemilu, baik KPU sebagai pelaksana maupun Bawaslu sebagai pengawas, harus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan teknis yang berlaku.
“Diskusi ini menjadi pemantik awal di tahun 2026 agar kita semakin memperdalam pemahaman kepemiluan, khususnya bagi penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Mekanisme Tindak Lanjut Temuan PSU
Dalam sesi tanya jawab, dibahas pula mekanisme apabila ditemukan TPS yang berpotensi PSU. Setiap temuan harus dituangkan secara rinci dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh Pengawas TPS dan dikoordinasikan berjenjang hingga ke Bawaslu Kabupaten. Informasi tersebut juga disampaikan secara real-time sebagai bahan komunikasi dan koordinasi dengan KPU.
Selain itu, dijelaskan pula perbedaan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi merupakan tindak lanjut Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dan bersifat final serta mengikat. Sementara PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu merupakan koreksi atas pelanggaran prosedural yang ditemukan saat tahapan berlangsung, sebelum hasil ditetapkan secara final.
Melalui Diskusi Pojok Pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi, pengawasan partisipatif, serta pencegahan pelanggaran demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Penulis : Cynitiya Scandi
Editor : Aas Adiwijaya / Vikyi Noviandi