Lompat ke isi utama

Berita

Supriadi Ajak Pengawas Pemilu Ad Hoc Pedomani Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017

Bawaslu Kabupaten Indramayu - Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, ajak pengawas pemilu ad hoc, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) serta jajaran sekretariat untuk mempedomani peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hal ini, Ia sampaikan saat memberikan arahan pada kegiatan pembinaan aparatur pengawas pemilu di tiga kecamatan yaitu di kecamatan Kertasemaya, Widasari dan Cikedung pada hari Senin, ( 23 Oktober 2023).

Lanjutnya, sebagai penyelenggara Pemilu, Panwaslu Kecamatan dan PKD harus menjaga kepercayaan publik, bahwa pengawas Pemilu  mampu untuk berbuat adil dan mandiri dalam bersikap serta bukan partisan.

“Menjelang tahapan kampanye di mana suhu politik akan semakin tinggi maka pengawas pemilu harus sadar, bahwa di samping kita mengawasi para pihak dalam kegiatan kampanye Kita (pengawas Pemilu) juga diawasi oleh seluruh masyarakat, tentunya kita harus tegak lurus terhadap aturan yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemilu dan kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu harus menjadi kepatuhan,” pesan Supriadi.

Untuk diketahui, kegiatan pembinaan aparatur pengawas pemilu di tingkat Panwaslu Kecamatan ini, diselenggarakan di seluruh Panwaslu Kecamatan di 31 Kecamatan, dengan mengusung tema menginternalisasikan nilai-nilai  jujur, adil, mandiri dan berintegritas tinggi. 

Editor : Aas Foto: Doc. Humas

Tag
BERITA