Lompat ke isi utama

Berita

Siaran Pers : Hasil Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada 2020 (Minggu I)

Indramayu – Tanggal 15 Juli s/d Tanggal 13 Agustus 2020 merupakan waktu pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada lanjutan serentak tahun 2020 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 05 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU No. 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Sejak tanggal 15 Juli 2020, Bawaslu Kabupaten Indramayu telah melaksanakan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (COKLIT) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) tahun 2020. Seluruh jajaran pengawas, baik pengawas di tingkat Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan, sampai Bawaslu Kabupaten Indramayu mengawasi proses coklit yang dilakukan oleh PPDP.

Ada dua kategori yang menjadi fokus pengawasan pada tahapan coklit tersebut, yaitu pengawasan terhadap prosedur dan tata cara coklit, serta pengawasan pada potensi pelanggaran lainya yang menjadi fokus perhatian seperti halnya pemilih belum ber KTP elektronik, pemilih sudah meninggal Dunia, pemilih belum memenuhi syarat, pemilih baru, dan lainya.

Berdasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu beserta seluruh jajaran pada minggu pertama tahapan coklit, diantaranya menemukan Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam daftar pemilih 4724, Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih 553, dan pemilih belum ber KTP elektronik 317.

Adapun terkait dengan prosedur dan tata cara coklit, masih ditemukan petugas Coklit / PPDP yang tidak melaksanakan coklit dari rumah ke rumah, yaitu terdapat 14 petugas diantaranya di Kecamatan Balongan dan Lohbener. Terdapat 4 orang PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain alias “Joki” yakni di Kecamatan Kandanghaur, Sliyeg, Balongan, dan Terisi. PPDP dalam melaksanakan coklit tidak menempelkan stiker sebagai tanda rumah sudah dicoklit sebanyak 87 Rumah, dan terdapat temuan lain pada minggu pertama coklit  diantaranya terkait dengan PPDP tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 terdapat di Kecamatan Terisi, Arahan dan Anjatan, padahal dalam ketentuan PKPU 06 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam (COVID 19) bahwa setiap tahapan harus menggunakan APD. Adapun pemilih yang masih berada di luar negeri/TKI sebanyak 2837 serta pemilih yang memiliki kebutuhan khusus terdapat 82 orang

Terhadap hasil pengawasan pencoklitan pada minggu pertama, Bawaslu Kabupaten Indramayu dan jajaran ad hoc melakukan proses tindak lanjut dari hasil pengawasannya, diantaranya melakukan saran perbaikan terhadap tata cara dan prosedur PPDP dalam melakukan coklit, melakukan proses klarifikasi atas temuan, dan penindakan pelanggaran, serta memberikan rekomendasi.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Indramayu, Supriadi berharap agar KPU dalam melakukan Coklit dan pemutakhiran data pemilih mematuhi prinsip AKURAT, MUTAKHIR, KOMPREHENSIF DAN TRANSPARAN.

Dan kepada instansi pemerintah yang terkait, diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat melakukan perekaman terhadap data pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Serta berharap agar Dinas Tenaga Kerja dapat mendukung dengan menyampaikan data-data masyarakat yang sedang bekerja di luar negeri sebagai TKI, sehingga penyusunan dan pemutakhiran data pemilih benar–benar valid.

Bawaslu Indramayu dan jajaran ad hoc mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan diri apabila belum dicoklit, baik sebagai pemilih pemula atau pemilih baru.

Ditulis oleh : Supriadi, S.H.I (Anggota Bawaslu Kab. Indramayu/Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga)

Tag
BERITA
PENGAWASAN