Lompat ke isi utama

Berita

Siaran Pers; Hasil Penanganan Pelanggaran Pemutakhiran Daftar Pemilih Pada Tahapan Coklit dan Hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Proses penanganan pelanggaran pemilihan yang sedang dan telah ditangani Bawaslu Kabupaten Indramayu selama bulan Agustus ini adalah sebagai berikut :

Hasil penanganan pelanggaran administrasi terkait belum tercoklitnya 466 rumah dengan jumlah pemilih yang belum dicoklit sebanyak 785 yang tersebar di 30 kecamatan kecuali kecamatan Indramayu, sesuai dengan rekomendasi penanganan pelanggaran administrasi tanggal 21 Agustus 2020 kepada KPU Kabupaten Indramayu nomor 048/BAWASLU-JB.09/HK.00.00/VIII/2020. KPU harus mencoklit ulang sejumlah rumah dan pemilih sebagaimana yang kami sampaikan paling lama 7 hari atau tanggal 28 Agustus 2020 sesuai Pasal 21 ayat (1) PKPU nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Lampiran rekomendasi jumlah rumah dan jumlah pemilih yang belum dicoklit sebagaimana telah kami sampaikan kepada KPU, mendasarkan pada asas kerahasiaan identitas kependudukan pemilih dan KPU beserta jajarannya (ad hoc) agar mencoklit dan mendatangi langsung ke rumah-rumah sesuai dengan alamat rumah pemilih yang sudah kami sampaikan dalam lampiran rekomendasi tersebut. hal ini kami buat untuk menghindari jajaran ad hoc  KPU tidak melaksanakan coklit ulang dari rumah ke rumah.

Adapun dugaan pelanggaran yang bersumber dari Informasi awal pada pemberitaan media online tertanggal 19 Agustus 2020, kami melakukan penelusuran sesuai Pasal 5 Ayat (3) huruf “b”  dan Pasal 12 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kami memiliki waktu penelusuran selama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran tersebut, untuk menentukan ada atau tidak adanya dugaan pelanggaran yang kemudian dijadikan temuan.

Selama 7 hari, proses penelusuran Bawaslu Kabupaten Indramayu yang dibantu oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu tertanggal 19 s.d 25 Agustus 2020 diantaranya melakukan penelusuran Analisis ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait Netralitas PNS dan Pegawai Pemerintah Non PNS sebelum masa kampanye, melakukan penggalian Informasi keterangan pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti-bukti terkait serta konsultasi dan koordinasi pada Instansi terkait. Bawaslu Kabupaten Indramayu memutuskan Informasi awal dugaan pelanggaran tersebut untuk dijadikan temuan dan deregistrasi temuan tersebut pada tanggal 25 Agustus 2020, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran dengan waktu 3 + 2 (hari) sebagaimana Pasal 18 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yaitu melakukan kajian, meminta keterangan tambahan, dan pengumpulan bukti-bukti lain untuk memenuhi syarat formil dan materil sesuai Pasal 13 Ayat (2) dan Ayat (3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Tindak Lanjut penanganan dugaan pelanggaran hasil pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN tersebut pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan didasarkan pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 Perbawaslu nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI dan anggota Polri.

Demikian pers rilis ini kami sampaikan, demi pertanggungjawaban kami kepada publik pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu (Pilkada serentak lanjutan tahun 2020). Kami berharap masyarakat agar lebih proaktif dalam pengawasan setiap tahapan untuk menguatkan kualitas demokrasi hasil pemilihan di Kabupaten Indramayu.

Indramayu, 26 Agustus 2020

[gallery columns="2" size="large" ids="1946,1947"]
Tag
BERITA
PENGAWASAN