Saran Perbaikan Tidak Ditindak Lanjuti, Tarjono Perintahkan Proses Penanganan Pelanggaran Administrasi
|
Paska rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP ) pada Pemilu 2024 digelar oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat persiapan penanganan pelanggaran administrasi dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2024, Senin (3 April 2023) di Kantor Gakkumdu Kabupaten Indramayu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Tarjono, S.H., M,Kn., memerintahkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kecamatan agar membuat alur proses penanganan pelanggaran administrasi pada tahapan penyusunan DPHP yang telah dilaksanakan oleh PPK, jika saran perbaikan yang telah diberikan Panwaslu Kecamatan tidak ditindak lanjuti PPK.
"Panwaslu Kecamatan yang telah membuat saran perbaikan namun tidak ditindak lanjuti oleh PPK, maka unsur dugaan Pelanggaran Administrasi bisa segera diproses", ungkapnya.
Dalam rapat ini, hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Komisioner KPU Kabupaten Indramayu, Divisi Program dan Data, Masykur, M.Pd,.
Anggota Panwaslu Kecamatan dalam sesi diskusi dan tanya jawab, mengungkapkan masih banyak PPS maupun PPK yang tidak menindak lanjuti saran perbaikan yang diberikan Panwaslu Kecamatan.
Oscar, Anggota Panwaslu Kecamatan Patrol, dia sangat menyayangkan PPS dan PPK yang tidak mau memberikan data dan tidak menindaklanjuti saran perbaikan. Menurutya, baik data yang diminta maupun saran perbaikan yang diberikan Panwaslu tidak lain hanya untuk menjaga hak pilih dan tidak ada maksud lain.
Menanggapi hal tersebut, Masykur menjelaskan jika pihaknya secara berjenjang, seringkali memberikan pemahaman terhadap jajarannya untuk menerima dan menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan jajaran pengawas pemilu.
(Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Indramayu)