Lompat ke isi utama

Berita

PLENO PENETAPAN DPT KPU INDRAMAYU, PANWASKAB BERI CATATAN DAN APRESIASI

Panwaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan pengawasan penuh terhadap tahapan panjang penyusunan daftar pemilih, mulai dari pencoklitan sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh PPS dan PPK agar Jumlah Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 mendapatkan hasil yang valid.

Akhirnya hari ini, Kamis (19/4/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menetapakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.

Berdasarkan hasil pleno ditetapkan DPT Kabupaten Indramayu berjumlah 1.315.739  orang tersebar di 31 Kecamatan, dan tersisa 15.006 orang pemilih Non KTP elektronik. Sementara pemilih disabilitas berjumlah 2.444 orang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi, S.pd memberikan catatan terkait penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan KPU dan jajaran dibawahnya, agar KPU Indramayu memperhatikan dan memfasilitasi Pemilih Disabilitas.

“Sebagaimana motto KPU melayani, Pemilih disabilitas harus diberikan fasilitas  yang memudahkan mereka dalam menyalurkan hak pilihnya”. tegas ketua Panwaskab.

Selanjutnya Ketua Panwaskab Indramayu juga mengapresiasi  PPK se Kabupaten Indramayu yang sudah bernisiatif untuk membangun komunikasi dengan pihak pelayanan masyarakat (yanmas) Kecamatan untuk mencari data e KTP dan mendorong perekaman pada pemilih yang belum e KTP.

penulis/foto : umar

Tag
BERITA