Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu Tekankan Pengawasan Coklit, Pantarlih Taat Prosedur

Dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024, Sabtu (11 Februari 2023) di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Indramayu, Supriadi, S.H.I Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Indramayu, kembali menegaskan Bawaslu beserta jajaran adhoc telah siap untuk melakukan pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Supriadi menjelaskan Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam pengawasan coklit akan memastikan Pantarlih taat prosedur, selanjutnya memastikan semua orang yang mempunyai hak pilih telah terdata dalam data pemilih.

“Pertama kita memastikan bahwa petugas coklit itu bekerja sesuai dengan prosedur dan petugas coklit yang ada di lapangan juga benar adalah petugas yang memiliki SK bukan Joki. Yang kedua, kita juga akan melakukan uji petik terhadap data pemilih untuk memastikan bahwa semua orang yang mempunyai hak pilih telah terdata di data pemilih, dan semua orang yang tidak mempuyai hak pilih sudah tidak ada di daftar pemilih”, tandasnya.

Lanjutnya, Bawaslu dan jajaran juga telah membuka Posko Pengaduan dalam rangka untuk mengawal data pemilih Pemilu Tahun 2024.

“Jadi bagi masyarakat yang memang nanti pada proses pencoklitan tidak tercoklit, bisa segera melaporkan ke jajaran kami yang ada di desa masing – masing, yaitu di rumah PKD”, terang Supriadi.

Ketua Bawslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, S.Pd., menyampaikan bahwa sebagaimana fungsi Bawaslu beserta jajarannya dalam pengawasan coklit data pemilih, pengawasan harus dilakukan dengan teliti agar keakuratan proses pemutkahiran data pemilih lebih baik.

“Kemudian yang lebih penting lagi terkait dengan prosedur melaksanakan pencocokan dan penelitian, jangan sampai Pantarlih ini melakukan coklit cuman hanya di meja, tanpa meneliti kesesuaian antara jumlah hak pilih dalam rumah tersebut dan juga kesesuaian dengan data yang mereka pegang”, terang Ketua Nurhadi.

Terkait dengan peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke jajaran Pengawas Pemilu jika tidak ter-coklit.

“Semua hak pilih memiliki hak untuk di data, dan tentu ini semua demi menjaga keadilan pemilu, setiap orang yang mempunyai hak pilih agar bisa didata untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti”, jelasnya.

Sementara itu, Yati Nurhayati, S.Pd., Koordinator Divisi SMD dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Indramayu, terkait Pengawasan coklit, Yati mengingatkan jajaran Panwaslu Kecamatan agar lebih dulu memberikan pembekalan teknis dan strategi pengawasan sebelum PKD di turunkan dalam pengawasan.

Dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024, hadir pula Komisioner KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, M.Pd. menyampaikan materi teknis coklit yang akan dilakukan oleh Pantarlih.

Berkaitan dengan pengawasan coklit yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran adhoc, Masykur menjelaskan Bawaslu adalah mitra KPU. Lanjutnya, Jika selama proses coklit, Pantarlih kurang sesuai dengan prosedur, maka Bawaslu boleh memberikan masukan melalui prosedur pencegahan.

“Jadi bagi kami Bawaslu adalah mitra dan harus sama-sama bekerja dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dan saya berharap bukan hanya Bawaslu, tapi Peserta Pemilu dan pemilih juga responsive terhadap proses ini”, ungkapnya.

Dalam rapat kerja teknis, Panwaslu Kecamatan dibekali dengan strategi pengawasan dan alat kerja pengawasan yang dijelaskan oleh Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam Pengawasan coklit.

(Humas Bawaslu Kabupaten Indramayu)

Tag
BERITA