Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih sebagai berikut :
Lihat/Unduh Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih
Ketentuan:
- Surat keterangan Sehat Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah dibuat pada 26 s/d 27 Oktober 2022 dan disampaikan sebelum pelantikan.
- Pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih dilaksanakan pada 28 Oktober 2022.
- Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih yang akan dilantik WAJIB menggunakan:
- Laki-laki: Peci Nasional, Jas Warna Gelap, Kemeja Warna Putih, Celana Warna Gelap, dan memakai Sepatu
- Perempuan: Kebaya Nasional (bagi yang berhijab menyesuaikan).
Tag
BERITA
PENGUMUMAN