Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih sebagai berikut : Lihat/Unduh Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Ketentuan:
  1. Surat keterangan Sehat Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah dibuat pada 26 s/d 27 Oktober 2022 dan disampaikan sebelum pelantikan.
  2. Pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih dilaksanakan pada 28 Oktober 2022.
  3. Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih yang akan dilantik WAJIB menggunakan:
  • Laki-laki: Peci Nasional, Jas Warna Gelap, Kemeja Warna Putih, Celana Warna Gelap, dan memakai Sepatu
  • Perempuan: Kebaya Nasional (bagi yang berhijab menyesuaikan).
Tag
BERITA
PENGUMUMAN