PANWASCAM DITES RAPID
|
Indramayu – Jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Desa menjalani tes rapid pada hari Jum’at di RSUD Kabupaten Indramayu (26/06/2020). Tes ini merupakan bagian dari aturan protokol kesehatan yang harus diikuti sebelum melakukan pengawasan verifikasi faktual pencalonan perseorangan.
Tahapan verifikasi faktual yang awalnya dijadwalkan pada hari rabu (24/06/2020) ditunda setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengumumkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus menjalani tes rapid terlebih dahulu. sebagai jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan keamanan baik petugas verfak maupun pendukung yang akan diverifikasi dukungannya.
Sejumlah 621 orang jajaran pengawas pemilu yang tersebar di 31 Kecamatan di Kabupaten Indramayu yang menjalani tes rapid. Namun masih ada 28 orang lagi dari jajaran pengawas pemilu kecamatan dan 9 orang jajaran pengawas pemilu desa yang belum menjalani tes dengan berbagai macam penyebabnya.
Setelah menjalani tes rapid hasil kerjasama Bawaslu Kabupaten Indramayu dengan Dinas Kesehatan Indramayu, Jajaran pengawas pemilu mendatangi kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk mengambil alat pelindung diri (APD) yang harus dipakai saat menjalani pengawasan verifikasi faktual.
Jika semua prosedur protokol kesehatan sudah dilengkapi semua oleh pihak KPU dan Bawaslu, maka Verifikasi Faktual akan dilakukan dengan segera.
Ditulis : Vevi Alvi