Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Strategi Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD, Bawaslu Kabupaten Indramayu Gelar Rapat Kerja Bersama Panwaslu Kecamatan

Bawaslu Kabupaten Indramayu mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam menghadapi Tahapan Pengawasan Verifikasi Faktual Kesatu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Jum'at (3/02/2023) di Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu.

Rakernis dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, didampingi pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu lainnya. Secara panel, seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan sambutan.

Supriadi, Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat mengajak Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan pengawasan verifikasi faktual calon Anggota DPD dengan professional dan berintegritas.

"Dalam mengawasi tahapan verifikasi faktual ini, Panwaslu Kecamatan harus mengedepankan professionalitas dan Integritas”, terang Supriadi.

Dilanjutkan oleh Tarjono, Anggota Bawaslu Indramayu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran , Data dan Informasi, dalam sambutanya memaparkan secara ringkas mengenai potensi dugaan pelanggaran pada tahapan verifikasi faktual calon anggota DPD dan pentingnya surat tugas dan laporan dalam pelaksanakan tugas.

"Pastikan dalam pengawasan verifikasi faktual jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan dilibatkan memiliki surat tugas pengawasan, dan membuat LHP ( Laporan Hasil Pengawasan)”, ungkap Tarjono.

Lanjutnya, hasil pengawasan, baik itu ada temua dugaan pelanggaran atau tidak, harus dituangkan dalam LHP.

“Apabila ada temuan dugaan pelanggaran maka dituangkan di formulir B2 sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022" imbuhnya.

Anggota Bawaslu Indramayu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Chaidar, sebagai PIC (Person in Charge) Pengawasan Tahapan Pencalonan DPD, menerangkan betapa pentingnya memahami regulasi dalam setiap tahapan pengawasan.

"Sebelum kita melaksanakan pengawasan verifikasi faktual nanti, saya mengajak kepada Panwaslu Kecamatan untuk memahami regulasi Baik Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2022 maupun PKPU Nomor 10 Tahun 2022", ajak Chaidar.

Menurut Chaidar, dengan memperbanyak khazanah keilmuan dan memahami regulasi tentang Pemilu, kerja-kerja pengawasan akan lebih optimal.

Terakhir, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, dalam sambutanya menjelaskan peran vital Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan dalam pengawasan verifikasi faktual Calon Anggota DPD.

"Tahapan verifikasi faktual calon anggota DPD ini salah satu tahapan krusial dalam tahapan pencalonan anggota DPD, maka kita harus menyiapkan langkah langkah strategis dalam mengawasi tahapan verifikasi ini”, jelas Ketua Nurhadi.

Ketua meminta agar jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD yang akan dilibatkan dalam pengawasan verifikasi faktual, memahami tugas, alat kerja pengawasan, object pengawasan dan deteksi dini potensi dugaan pelanggaran.

Rapat kerja teknis pengawasan tahapan verifikasi faktual kesatu calon anggota DPD pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dihadiri oleh dua orang anggota Panwaslu Kecamatan yang mengkoordinatori  Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, dan Divisi Hukum, Pencegahan Humas Dan Partisipasi Masyarakat, beserta staff.

Penulis : Budi Editor : Aas

Tag
BERITA