Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Indramayu Warning ASN & Kepala Desa, Tidak Netral Bisa Dijerat Pidana Pemilu
|
Pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu, Jumat (17/06/2022), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Indramayu, Tarjono, menekankan Abdi Negara, baik ASN maupun Kepala Desa untuk tidak berpihak kepada salah satu pasang Calon. Tarjono, memberikan warning tentang Pidana Pemilu yang menjerat ASN maupun Kepala Desa yang tidak netral.
"Pada Pilkada Indramayu Tahun 2020, ada satu oknum Kepala Desa yang dijerat Pidana Pemilu dan mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan, dengan hukuman percobaan 6 bulan penjara”, ujar Tarjono.
Sementara itu, Supriadi, selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, menerangkan PP Nomor 51 terkait Netralitas ASN dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dalam kedua peraturan perundangan tersebut, terdapat pasal yang mengatur bagaimana ASN dalam menjaga Netralitasnya saat pesta demokrasi.
"Pada intinya, semua regulasi yang mengatur Netralitas ASN dan Kepala Desa pada perhelatan Pemilihan Umum, merupakan hal yang harus diperhatikan, karena bukan tidak mungkin Kepala Desa sering menjadi objek dalam rangka mendulang suara calon “, terang Supriadi.
Selanjutnya, dalam kata sambutan pembukaan sosialisasi, Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, menjelaskan Tahapan Pemilu Tahun 2024 telah dimulai pada Tanggal 14 Juni 2022. Artinya, 20 Bulan sebelum proses pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
"Pada kurun waktu tahapan tersebut, Kemungkinan Tahapan kampanye akan bersamaan dengan Pemilihan Kepala Desa di sebagian desa di Indramayu, maka akan sangat rawan untuk ditunggangi kampanye para Calon Legislatilator”, tegas Ketua.
Dalam kegiatan ini, hadir Sebagai Narasumber, Dr. Sumartini, SH, MH., Akademisi Universitas Wiralodra dan Tisna Presetya, SH, MH, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Indramayu.Penulis: Budi T Editor: Adiwijaya Foto : Aas