JELANG KAMPANYE DI MEDIA DAN RAPAT UMUM, BAWASLU INDRAMAYU RAKOR PENGAWASAN
|
INDRAMAYU- Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, S.Pd menekankan agar setiap Panwaslu Kecamatan memahami perbedaan antara kampanye metode rapat umum dengan kampanye biasa, hal tersebut disampaikannya di hadapan Pimpinan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Indramayu pada rapat koordinasi Pengawasan Kampanye di Media dan Rapat Umum Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis,(21/03/2019) di Aula Hotel Wiwi Perkasa, Indramayu.
"Perlu dipahami, bahwa kampanye dengan metode rapat umum itu waktu pelaksanaannya terbatas, yaitu dari jam 9:00 WIB sampai 18:00 WIB. Jadi ada perbedaan dari segi waktu", Ucap Nurhadi.
Selain waktu, Nurhadi juga menjelaskan, terdapat perbedaan yang mendasar lainnya antara kampanye rapat umum dengan kampanye biasa seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dan sebagainya. Dijelaskannya, dalam kegiatan rapat umum, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, dalam kampanye rapat umum tidak dibatasi jumlah peserta kampanyenya, melainkan pembatasan durasinya.
Pada kesempatan tersebut, Nurhadi menyampaikan agar setiap pihak, peserta pemilu, tim sukses calon legislatif agar bersama-sama mewujudkan pemilu yang damai dan berintegritas salah satunya dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian setempat agar dikeluarkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) sebelum Kampanye.
ditulis oleh : Reza Darmawan