Lompat ke isi utama

Berita

Ivan Sagito, Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan Ikut dalam Pilkada Indramayu 2024

Pengawasan Dukungan Calon Perseorangan

Anngota Bawaslu Indramayu Melaksanakan Pengawasan Tahap Dukungan Calon Perseorangan (Doc.Humas)

Bawaslu Kabupaten Indramayu telah melaksanakan serangkaian pengawasan terkait persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu 2024. Proses pengawasan tersebut berlangsung mulai tanggal 5 hingga 12 Mei 2024.


Pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, Bawaslu Indramayu fokus memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah telah melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.


Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ivan Sagito,  selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu terus melakukan pengawasan dengan memeriksa penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Batas waktu penyerahan dokumen tersebut ditetapkan hingga pukul 23.59 WIB pada tanggal 12 Mei 2024.


Lanjutnya, hasil dari pengawasan yang dilakukan menunjukkan bahwa tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan dalam batas waktu yang telah ditentukan. 


“Oleh karena itu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu pada tahun 2024 tidak diikuti oleh pasangan calon perseorangan,” terang Ivan Sagito.
 

Penulis : Carto
Editor : Aas