Lompat ke isi utama

Berita

DIVISI DAKGAR GELAR RAKOR

INDRAMAYU - Divisi Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Bawaslu Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Indramayu yang terdiri dari Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran  dan Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) pada Jumat, (8/32019) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indramayu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, S.Pd, membuka rapat koordinasi dan menginstruksikan kepada seluruh panwaslu agar mengawasi betul setiap metode kampanye dari peserta pemilu. Lanjut dia, bahwa dengan kampanye terbuka maka pelaksana kampanye  harus melampirkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polres Indramayu.

"Saya mengingatkan betul kepada seluruh panwascam agar meningkatkan pengawasan, Karena pemilu tinggal menghitung hari ", tegas Nurhadi, di hadapan 31 panwaslu kecamatan.

Hal tersebut juga diamini oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Supriadi, S.HI, menurutnya panwascam berperan aktif dalam mengawasi seluruh tahapan kampanye, namun disisi lain juga harus mengawasi proses rekap dana kampanye yang semuanya termuat di dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Selain membahas mengenai kampanye, pimpinam Bawaslu Kabupaten Indramayu yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi (HDI), Chaidar, S.E berpesan agar seluruh divisi lebih meningkatkan kerjasama dan koordinasi yang baik.

"Proses komunikasi harus dibangun secara baik antara Dakgar dan PHL, serta seluruh panwascam wajib memahami regulasi terkait pemilu ini" tegasnya.

Selanjutnya, Tarjono, S.H selaku Koordinator Dakgar, menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamaatan agar terus melakukan komunikasi dan konsultasi ketika menangani sebuah dugaan peristiwa pelanggaran pemilu dengan Bawaslu Kabupaten.

Foto/Ditulis Oleh : Reza Darmawan
Tag
BERITA