Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Supervisi Program dan Kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran Pada Masa Non Tahapan Pemilu/Pemilihan

Bawaslu RI Supervisi Program dan Kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran Pada Masa Non Tahapan Pemilu/Pemilihan

Staf Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu RI melakukan kunjungan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indramayu, Foto : Aas Adiwijaya

Indramayu-Dalam rangka supervisi terhadap program dan kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran pada masa non-tahapan Pemilu dan Pilkada, Staf Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu RI melakukan kunjungan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indramayu. Kunjungan ini diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Koordiv PP Datin) Bawaslu Indramayu, Dede Irawan, Senin (28 Juli 2025).


Melalui kunjungan ini, Bawaslu RI ingin memastikan bahwa pelaksanaan program Divisi Penanganan Pelanggaran tetap berjalan secara optimal meskipun berada di luar tahapan pemilu.


Dalam pertemuan tersebut, Koordiv PP Bawaslu Indramayu menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun sejumlah program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama masa non-tahapan. Di antaranya adalah menggelar koordinasi dan forum diskusi kelompok (FGD) bersama para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mengevaluasi maraknya laporan terkait ASN dan kepala desa yang masuk ke Bawaslu.

 

Selain itu, guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia, Bawaslu Indramayu juga merencanakan pelatihan serta peningkatan kapasitas SDM di lingkungan Bawaslu kabupaten Indramayu dalam hal penerimaan dan penanganan laporan dari masyarakat.

Penulis : Aas Adiwijaya
Editor : Vikyi Noviandi