Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN INDRAMAYU RAKERNIS PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU

Satu pekan menjelang hari pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Indramayu mengumpulkan Pimpinan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Indramayu di Aula Hotel Trisula, Jl. DI Pandjaitan, Indramayu pada Hari Kamis Pukul 19:00 WIB setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi.S.Pd pada awal sambutannya memompa semangat 31 komisioner panwascam dengan berkelakar "Saya instruksikan kepada teman-teman panwascam agar selalu solid dan menunda liburan atau bahkan sakitnya terlebih dahulu jelang detik detik menentukan ini (pemilu)" ujarnya yang disambut tawa oleh peserta Rakernis yang hadir.

Nurhadi menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu merupakan kompetensi dari Bawaslu, sedangkan sengketa hasil pemilihan umum merupakan ranah dari Mahkamah Konstitusi. Sengketa proses pemilu sebagaimana yang dimaksud yaitu objeknya ialah antar peserta pemilu atau peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU).

"Meskipun sengketa proses pemilu hanya terdapat di masa kampanye, sedangkan masa kampanye tinggal menghitung hari namun kita tetap harus memahami regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa mengenai proses pemilihan umum untuk menyongsong pemilihan bupati tahun 2020 mendatang. Kita berharap penyelenggaraan pemilu 2019 tanpa kecurangan, tanpa rekayasa penghitungan, dan sebagainya sehingga dapat menegakkan asas pemilu yang luberjurdil demi kualitas demokrasi kita yang lebih baik" harapnya penuh optimistis. ditulis oleh : Reza Darmawan

Tag
BERITA