Bawaslu Kabupaten Indramayu Cegah Kampanye Diluar Jadwal
|
Bawaslu Kabupaten Indramayu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu pada 3 November 2023 dan mengumumkan DCT pada 4 November 2023. Setelah penetapan DCT, Bawaslu Kabupaten Indramayu kembali mengimbau Partai Politik Peserta Pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye selama 25 hari.
“Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” ujar Supriadi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Lanjutnya, sebagai langkah pencegahan pelanggaran kampanye diluar jadwal, Bawaslu Kabupaten Indramayu telah mengimbau partai politik melalui surat imbauan nomor: 120/PM.00.003/K-JB/11/2023, tertanggal 2 November 2023.
Berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu. Dalam surat yang dilayangkan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPRD provinsi, dan bakal calon anggota DPRD untuk :
- Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
- coblos nomor urut
- simbol/gambar paku dan/atau
- materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
- Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
- Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:
- pertemuan warga;
- penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;
- media sosial; dan/atau
- aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
- Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
- Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
Supriadi berharap imbauan Bawaslu tersebut dapat dipatuhi oleh peserta Pemilu dan menjaga komitmen bersama untuk tertib demi menciptakan pemilu yang berkeadilan. Selain kepada partai politik, surat imbauan juga ditembuskan ke Bupati Indramayu, Kepala Kepolisian Resor Indramayu, Komando Distrik Militer 0616 Indramayu.