Bawaslu Indramayu Siapkan Strategi Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024
|
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Ivan Sagito, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, menekankan pentingnya memetakan potensi kerawanan selama tahapan pencalonan.
“Kami sengaja memanggil Panwaslu Kecamatan untuk memetakan potensi kerawanan selama proses penerimaan pendaftaran calon,” ujar Ivan dalam rapat kerja teknis pengawasan tahapan pencalonan yang digelar pada Selasa (20 Agustus 2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu berupaya menyusun skema pengawasan dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan (Panwascam). Langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan mencakup seluruh pihak yang hadir saat pendaftaran calon.
“Kami tidak bisa mengetahui satu per satu pihak yang hadir saat pendaftaran. Oleh karena itu, kami khawatir ada pihak-pihak yang seharusnya tidak boleh ikut serta,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, berharap agar tidak ada permasalahan yang muncul selama tahapan pendaftaran pasangan calon. Ia menegaskan pentingnya melakukan mitigasi guna mencegah pelanggaran.
“Momentum Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya karena dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Setiap wilayah tentu memiliki kerawanan masing-masing,” tandas Ahmad Tabroni.
Foto/Penulis : Aas Adiwijaya
Editor : Vikyi Noviandi