Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indramayu Imbau KPU Indramayu Perhatikan Peraturan Perundang-undangan dalam Coklit

Supriadi, S.HI Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat

Supriadi, S.HI Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat

Indramayu, Bawaslu Kabupaten Indramayu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengeluarkan serangkaian imbauan penting kepada KPU Kabupaten Indramayu agar memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. 
-
Supriadi, Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menjelaskan imbauan tersebut telah dilayangkan Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui surat kepada KPU Kabupaten Indramayu, Senin (03/06/2024).
-
Supriadi, menegaskan imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pembentukan Pantarlih serta penyusunan daftar pemilih. 
-
Poin-poin penting dari imbauan tersebut,  yakni terkait Penyusunan Daftar Pemilih, rekrutmen pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), Bimtek pantarlih, profesionalisme dan independensi pantarlih, kepatuhan terhadap prosedur, Memberikan akses Sistem Informasi Daftar Pemilih kepada Pengawas Pemilu, sosialisasi pelaksanaan coklit, menindak lanjuti masukan masyarakat, selanjutnya imbauan untuk melakukan koordinasi di setiap tingkatan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,” jelas Koordiv. Supriadi.
-
Selanjutnya, Supriadi mengingatkan KPU Kabupaten Indramayu melalui jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), hendaknya melaksanakan tahapan pembentukan Pantarlih sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
-


“Salah satu syarat mutlak bagi calon Pantarlih adalah tidak boleh terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol), baik sebagai anggota, tim kampanye, maupun tim pemenangan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, hal ini penting untuk menjaga netralitas dan objektivitas penyelenggaraan Pemilu,” tegas Supriadi.

Penulis : AAS Adiwijaya

Foto : VQ