Bawaslu Indramayu Buka Posko di Sekolah, Temukan Pemilih Belum Terdata
|
Indramayu, 12 Mei 2026 — Bawaslu Kabupaten Indramayu membuka posko pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam kegiatan Bawaslu Saba Sekolah di SMA Negeri 1 Cantigi. Dari posko tersebut, ditemukan pemilih baru yang belum terakomodasi dalam data KPU Indramayu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat, Supriadi, mengatakan posko ini menjadi bagian dari upaya membuka partisipasi publik dalam pengawasan data pemilih.
“Kami memberi ruang bagi masyarakat, termasuk pelajar, untuk melaporkan jika ada data yang belum terdaftar atau tidak valid,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, Bawaslu bertugas mengawasi PDPB secara preventif dan represif, dengan memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel, bahkan di luar tahapan pemilu.
Pengawasan ini dilakukan secara preventif dengan memberi Imbauan kepada KPU dan inventarisasi data, Pengawasan rekapitulasi serta validasi data pemilih (represif)
Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Disdukcapil, TNI/Polri, serta lapas dan rutan untuk sinkronisasi data.
Temuan di posko aduan ini akan ditindaklanjuti sebagai bahan koordinasi dengan KPU Indramayu guna memastikan tidak ada pemilih yang terlewat.
Bawaslu menilai, pembukaan posko di sekolah menjadi langkah strategis untuk mendorong keterlibatan pemilih pemula sekaligus memperkuat kualitas demokrasi dari sisi data pemilih.
Foto / Penulis : Vikyi Noviandi
Editor : Aas Adiwijaya