Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indramayu Bersama Stake Holder, Bahas Tren Pelanggaran dan Penguatan Netralitas ASN

rdk

rapat dalam kantor bersama sejumlah pemangku kepentingan guna membahas tren penanganan pelanggaran serta penguatan data dan informasi kepemiluan, sebagai langkah pencegahan menghadapi Pemilu 2029, foto : Viky

Indramayu, 20 Mei 2026 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menggelar rapat dalam kantor bersama sejumlah pemangku kepentingan guna membahas tren penanganan pelanggaran serta penguatan data dan informasi kepemiluan, sebagai langkah pencegahan menghadapi Pemilu 2029.

Hadir perwakilan Sekretariat Daerah, unsur Kesbangpol, DPMD, serta instansi terkait lainnya. Forum ini menjadi ruang konsolidasi antara Bawaslu dan pemerintah daerah dalam menyamakan persepsi terkait pengawasan partisipatif dan pencegahan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Indramayu, Dede Irawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024, pelanggaran yang paling menonjol terjadi pada aspek netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa. Tercatat, pelanggaran melibatkan enam kepala desa, dua camat, dua kepala dinas, satu kepala badan, serta sejumlah ASN dan perangkat desa, yang sebagian besar berbentuk dukungan kepada pasangan calon dan terekam dalam video yang tersebar di media sosial.

“Pola pelanggaran cenderung berulang, terutama pada masa pencalonan dan kampanye. Faktor disrupsi digital mempercepat penyebaran kasus hingga menjadi sorotan publik,” ujar Dede. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak semata bersifat individual, melainkan dipengaruhi sistem dan tekanan struktural, sehingga diperlukan penguatan pencegahan sejak dini.

Dari unsur pemerintah daerah, perwakilan bagian tata pemerintahan menyampaikan bahwa Pemkab Indramayu telah membentuk tim fasilitasi pemilu dan pilkada sesuai amanat Permendagri, yang mencakup fungsi pemantauan, pengawasan, hingga peningkatan partisipasi pemilih. Namun, diakui masih terdapat kendala koordinasi lintas lembaga dan keterbatasan anggaran, terutama dalam pelaporan cepat terhadap isu pelanggaran yang viral.

Sementara itu, perwakilan Kesbangpol menilai netralitas ASN merupakan persoalan yang kompleks karena adanya irisan antara posisi sebagai aparatur negara dan hak politik sebagai warga. Kondisi tersebut dinilai membuat batas netralitas menjadi sangat tipis dan rawan dilanggar, terlebih dalam dinamika politik lokal.

Rapat menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan intensitas sosialisasi, serta membangun mekanisme pencegahan bersama. Bawaslu dan pemerintah daerah sepakat menekan potensi pelanggaran, khususnya terkait netralitas ASN dan perangkat desa, guna mewujudkan pemilu yang lebih demokratis dan berintegritas di Kabupaten Indramayu.