Bawaslu Indramayu Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan
|
Indramayu — Bawaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik, serta instruksi resmi Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu bersama jajaran staf sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memastikan data partai politik yang tercantum dalam sistem tetap akurat, terbaru, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan ini berlandaskan pada beberapa regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Indramayu melakukan koordinasi dengan partai politik sesuai tingkatan untuk memperoleh data dan dokumen pemutakhiran yang mencakup struktur kepengurusan tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, data keanggotaan, serta keberadaan kantor tetap partai.
Selain koordinasi dengan partai politik, Bawaslu Indramayu juga berkoordinasi langsung dengan KPU Kabupaten Indramayu untuk menerima data pemutakhiran partai politik secara elektronik sesuai jadwal semesteran yang telah ditentukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni melalui Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ivan Sagito menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan integritas data partai politik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pemutakhiran data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan adalah bagian dari menjamin hak politik masyarakat.
“Pemutakhiran data partai politik tidak sekadar rutinitas kelembagaan, tetapi merupakan bagian dari menjaga kualitas demokrasi. Data yang akurat memastikan proses pemilu berjalan transparan serta memberikan kepastian bagi partai politik maupun masyarakat,” ujar Ivan.
Melalui kegiatan pengawasan berkelanjutan ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu berharap publik semakin memahami bahwa proses pemilu diawasi secara menyeluruh, termasuk dalam aspek pengelolaan data partai politik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan akuntabel.