Lompat ke isi utama

Berita

APK DIFASILITASI KPU, BAWASLU AKAN TERTIBKAN APK TIDAK SESUAI DESAIN

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu , Nurhadi, S.Pd, bersama Kodiv. PHL, Supriadi, S.H.I., mengawasi pendistribusian APK (Alat Peraga Kampanye) yang difasilitasi KPU, Jumat (28/12) di kantor KPU Indramayu.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu berpesan agar pemasangan APK yang sesuai desain (APK difasilitasi KPU) harus dipasang pada tempat yang telah ditetapkan oleh KPU Indramayu.

Sementara itu, untuk penambahan APK oleh peserta pemilu, Ketua Bawaslu menegaskan paling banyak 5 APK jenis Baliho, 10 APK jenis Sepanduk dan Umbul-umbul sesuai desain yang telah ditetapkan oleh KPU di tiap desa, untuk pemasangan di tempat umum yang telah ditentukan.

"APK yang tidak sesuai desain silahkan dipasang di tempat privat, dengan syarat mempunyai izin dari pemilik tempat, juga sesuai ketentuan peraturan", kata Ketua Bawaslu.

Dengan difasilitasinya APK oleh KPU, Bawaslu Indramayu akan menertibkan APK yang tidak sesuai desain yang terpasang pada zonasi yang ditetapkan oleh KPU.

"APK yang tidak sesuai dengan desain dari KPU akan ditertibkan paling lambat tanggal 10 Januari 2019", tegasnya.

foto & ditulis oleh : Staff Divisi PHL
Tag
BERITA