Lompat ke isi utama

Berita

68 Anggota Panwaslucam Existing ikuti Evaluasi Kinerja

evaluasi

Anggota Panwaslu Kecamatan sedang mengerjakan soal evaluasi kinerja di sekretariat Bawaslu Kabupaten Indramayu

Sebanyak 68 orang anggota Panwaslu Kecamatan Existing Panwaslucam se-Kabupaten Indramayu mengikuti seleksi pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Indramayu. Penilaian evaluasi kinerja anggota Panwaslu Existing tersebut dilaksanakan di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indramayu dimulai pukul 10.00 Wib.

Seleksi ini merupakan satu rangkaian yang dimulai dengan pengisian portofolio secara daring kemudian penilaian atasan langsung dengan metode daring juga. Panwaslu Kecamatan existing yang mendaftarkan diri sebanyak 68 orang dengan rincian laki-laki sejumlah 61 orang dan perempuan 7 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut,Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ivan Sagito, ivan Menyampaikan Ucapan Terima Kasih atas dedikasi dan pengabdian semua pimpinan panwaslu kecamatan pada pelaksanaan pemilu tahun 2024.

“Kami berharap sebenarnya bahwa semua pimpinan panwaslu kecamatan dapat terus bersama kami dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024 ini, namun Kami juga tetap berpegang kepada pedoman dan Petunjuk dari Bawaslu RI terkait evaluasi teman teman, tentunya dari hasil evaluasi ini ada yang memenuhi syarat ada yang tidak, makanya saya berharap peserta evaluasi penilaian kinerja ini betul betul mengerjakan dengan sebaik baiknya”, ucapnya

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 bahwasnya dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pokja pembentukan panwascam akan melakukan seleksi dengan dua kategori peserta yakni Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru.

Peserta Existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. Sedangkan Peserta Pendaftar Baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

Penulis : Viky Noviandi

Foto : Budi Taryono