Sambut Pemilu dan pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Indramayu Gelar Konsolidasi Diskusi Daring dengan Kader SKKP Kabupaten Indramayu
|
Bawaslu Kabupaten Indramayu - Rabu, (22 September 2021) Dalam kegiatan konsolidasi diskusi daring pengawasan partisipatif menuju pemilu dan pemilihan seretnak tahun 2024 dengan tema “ Persiapan dan tantangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 “ Bawaslu Indramayu mengajak semua Alumni Kader SKPP ( Sekolah Kader Pengawas partispatif ) mendapatkan gambaran secara detail tentang persiapan dan problematika dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2024
Hadir sebagai narsumber acara diskusi daring, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ( UNUSIA) Ahsanul Minan M.H dan Syamsul Bahri Siregar M.H, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra ( UNWIR ) Indramayu, sebagai Keynote Speech H.Yusuf Kurnia S. IP M.H ( Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ) dan acara di pandu oleh Kepala Sekolah SKPP sekaligus Anggota Bawaslu Indramayu, Supriadi, S. HI.
Dalam sambutan sebagai keynote Speech, H Yusuf Kurnia memberikan apresiasi kepada Bawaslu Indramayu yang mengadakan acara konsolidasi diskusi daring ini, dan para kader SKPP yang telah mendapatkan ilmu, pengetahuan dan pengalaman dari Bawaslu dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan partispatif di masyarakat.
“ Investasi besar Bawaslu dalam melatih dan membina para kader SKPP, saya yakin dapat memberikan efek positif dalam mewujudkan Pemilu dan pemilihan yang berkulitas di masyarakat “ jelas Koordinator Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jawa Barat
Dalam pemaparannya, Minan, Narasumber dari UNUSIA ini menjelaskan bahwa ada tiga isu besar yang menjadi tantangan dalam menghadapi Pemilu dan pemilihan tahun 2024, ketiga isu tersebut dapat di petakan, pertama apa yang disebut regulatory issues ( isu regulasi Pemilu dan pemilihan, kenapa ini masih menjadi isu sentral dalam Pemilu 2024 nanti, kata minan, karena masih belum sinkronya antar peraturan. Missal, antara ketentuan pelanggaran dan mekanisme penanganan pelanggaran. Kedua, lanjut Minan , yakni Policy environment, dimana kebijakan dan kesiapan stakeholder antara pesereta Pemilu dan masyarkat, yang dapat dijabarkan dari seberapa siapkah masyarkat memahami konstelasi politik dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024, dan yang ketiga, yakni Institusional Challenge , bagaimana manajemen capacity penyelenggara Pemilu dan Cyrcle Of Recruitmen bagi penyelenggara Pemilu dalam menyiapkan Pemilu.
"awal masa tahapan Pemilu banyak penyelenggara Pemilu habis masa jabatanya", ungkap Kandidat Doktor Hukum Univeristas Indonesia tersebut
Senada dengan Ahasanul Minan, Syamsul Bahri Siregar memberikan sudut pandang dari tantangan regulasi dan sisi peneggakan hukum Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nanti. Dekan Fakultas Hukum UNWIR ini memberikan gambaran, ada dua pendulum dalam menyiapkan SDM di pemilu tahun 2024, yakni bagimana regulasi Pemilu dan penerapan regulasi itu sendiri. Keduanya, menurutSyamsul Bahri Siregar, harus mampu disiapkan dalam menghadapi dua regulasi yang berbeda nanti, UU pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pemilihan Nomor 10 tahun 2016, karena menurutnya desain Pemilu dan Pemilihan yang berbeda dalam penerapan peneggakan hukmnya juga pasti berbeda.
“kita ambil contoh dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, waktu penanganan pelanggaran 7+7, namun dalam Pemilihan 3+2 atau 5 hari, produk hukum yang dihasilkan juga berbeda bila UU Pemilu menghasilkan Putusan tapi UU Pemilhan menghasilkan rekomendasi, dan masih ada beberapa lagi perbedaan dua regulasi tersebut “ pungkasnya.
Acara kegiatan konsolidasi dalam diskusi daring pengawasan partisipatif menuju pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 ini, mengusung tema “ Persiapan dan tantangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 “ dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Indramayu Nurhadi S. Pd.
“ kami berharap semua Kader SKPP Bawaslu Indramayu, yang selama ini telah diberikan materi dan bimbingan dari Bawaslu, dapat mengikuti acara ini dengan baik, Jelas Nurhadi.
Penulis : Budi Taryoono Foto : Agus