Lompat ke isi utama

Berita

KONFERENSI PERS PANWASLU KABUPATEN INDRAMAYU TENTANG TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU

Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi, S.Pd memaparkan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu yang telah ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pada awak media, Senin (02/07/2018).

Panwaslu Tidak Temukan Unsur Pidana Pemilu ASN Dinkes

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu telah menindaklanjuti status laporan dugaan keterlibatan oknum ASN dokter spesialis bedah RSUD MA Sentot, RHM yang diduga melakukan kampanye salah satu Paslon Cagub Jabar lewat chat dibeberapa group whatsapp.

Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, perkara tersebut telah resmi dilaporkan pada tanggal 25 Juni 2018 lalu, oleh Wakil Ketua Tim Relawan Hasanah Kabupaten Indramayu dengan nomor laporan 001/Lp/PG/Kab/13.18/VI/2018. Berdasarkan analisa, kajian dan pendalaman Kordinator Divisi Penindakan, Panwaslu Kabupaten Indramayu menyebutkan bahwa jabatan terlapor adalah Fungsional Umum pada Dinas Kesehatan cq. RSUD. MA. Sentot Pantura, Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu dengan pangkat terakhir Pembina, golongan ruang IV/a berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 823.4/Kep.342-BKD/2014 Tanggal 26 Februari 2014.

"Bahwa Terlapor (dr. RHM) berdasarkan kajian Koordiv. Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Indramayu adalah bukan Pejabat ASN tetapi hanya sebagai PNS Fungsional Umum sebagai dokter bedah pada RSUD MA. Sentot Pantura Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu," tuturnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran pidana pemilihan terkait perbuatan/tindakan terlapor RHM dengan menyebarkan pesan lewat berfoto dengan pose menunjukkan tiga jari yang identik dengan salah satu simbol Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan menuliskan komen “Aja Klalen Jabar Tanggal 27 Juni Sing Asyik Nomor 3 ….. Salam Dari OK RSUD Indramayu” serta mengirimkan dan menyebarkannya ke Grup Whatsapp Ok RS.MM dan IBS RSUD Pantura Mas,  tidak memenuhi unsur-unsur Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 perubahan kedua UU Pilkada.

"Kesimpulan kami perbuatan/tindakan Terlapor hanya dapat dikenai Pasal 4 Ayat (15) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal 4  tersebut ditegaskan“Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah;

Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampaye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

"Maka perbuatan atau tindakan Terlapor akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat berdasarkan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan BAWASLU No. 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Kepolisian RI," terang Nurhadi.

Temuan Panwaslu Kecamatan Juntinyuat 

Terkait status temuan Panwaslu Kecamatan Juntinyuat tanggal 26 Juli 2018, Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu menjelaskan, temuan Panwaslu Kecamatan Juntinyuat telah memenuhi unsur-unsur dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan terkait syarat formil dan materiil sehingga dapat diteruskan di Sentra Gakkumdu.

Panwaslu Kabupaten Indramayu memandang perbuatan/tindakan Pelaku selaku Kuwu Tinumpuk (EM) telah memenuhi unsur Pidana Pemilihan  sesuai Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016.

Dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, unsur dari Kejaksaan Negeri Indramayu berpendapat, syarat formil belum dapat terpenuhi terkait identitas pelaku yang masih tercatat sebagai anggota TNI aktif karena masih dalam proses pengajuan pengunduran diri tetapi belum ada surat penetapan pemberhentian dari instansi yang berwenang.

"Hasil klarifikasi pelaku tidak mengakui rekaman audio yang berisi arahan ke pasangan calon  nomor satu adalah suaranya sehinggga harus diuji atau dibuktikan keasliannya pada Puslabfor Mabes Polri terkait keaslian rekaman audio tersebut." ungkapnya.

sementara unsur Kepolisian Resor Indramayu berpendapat, syarat pengujian keaslian rekaman audio ke Puslabfor Mabes Polri memakan waktu yang lama, tidak cukup 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hasilnya, oleh karena itu tidak dapat dipenuhi, mengingat durasi atau waktu penanganan yang terbatas, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanganan pelanggaran pemilihan.

"Berdasarkan pendapat masing-masing unsur dalam Sentra Gakkumdu,  pimpinan Panwaslu Kabupaten Indramayu mengadakan musyawarah/rapat pleno untuk memutuskan bahwa temuan Panwaslu Kecamatan Juntinyuat tidak dapat diteruskan atau dilanjutkan karena tidak terpenuhi atau kurangnya syarat formil dan materiil terkait identitas pelaku yang dianggap sebagai parjurit aktif anggota TNI Republik Indonesia dan keaslian bukti rekaman audio tersebut yang harus diuji ke Puslabfor Mabes Polri." Jelas Nurhadi.

Sebagai tindak lanjut Panwaslu Kabupaten Indramayu akan mengirim surat kepada Bupati Indramayu untuk dilakukan pembinaan terkait perbuatan atau tindakan Pelaku selaku Kepala Desa/Kuwu Tinimpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.

"Panwaslu Kabupaten Indramayu juga akan mengirim surat kepada kesatuan Anggota TNI Pelaku (EM) melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait status keanggotaan Pelaku sebagai anggota TNI AD." pungkasnya.

Foto : Wurid, SH Ditulis oleh : Staff Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga

Tag
BERITA