Bawaslu Ingatkan ASN dan Kuwu Untuk Netral Dalam Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (Kuwu) pada Pemilihan Umum tahun 2019, Rabu (21/11/2018). Pada sosialisasi ini, ASN dan Kuwu mendapatkan penjelasan tentang larangan dan sanksi, tata cara pengawasan, hingga bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN dan Kuwu dalam gelaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi secara khusus menyoroti pengawasan netralitas ASN dalam kampanye Pemilu. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pencegahan agar para ASN dan Kuwu tidak terjebak, apalagi sampai melakukan pelanggaran yang menodai netralitasnya.
Ia menegaskan tiga hal yang menjadi alasan mengapa ASN harus netral. Diantaranya ASN memiliki tanggungjawab sebagai pelayan publik, lalu yang kedua ASN merupakan objek pengawasan Bawaslu dan Komisi ASN, serta alasan yang ketiga yakni ASN memiliki kewenangan dan kekuasaan.
“Untuk penindakan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu diantaranya dilakukan melalui pembentukan gugus tugas pengawasan netralitas ASN dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait. Diantaranya Bawaslu, KASN, Kemenpan RB, Kemendagri, dan Kemenpolhukam,” jelas Nurhadi.
Selain itu, lanjutnya, penindakan pengawasan netralitas ASN juga dilakukan melalui penegakan sanksi dan pengawasan terhadap putusan sanksi, serta kepastian waktu penanganannya. Nurhadi menambahkan ASN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, tidak saja mereka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau PNS. Tetapi juga mencakup mereka yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi melalui sosialisasi ini, kita harapkan agar para ASN dan Kuwu tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan peserta Pemilu. Seperti melakukan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau bahkan pemberian barang. Baik itu sebelum, selama atau pun setelah masa kampanye,” tandasnya.
Nurhadi menyebutkan indikator netralitas ASN dalam kampanye Pemilu antara lain dapat dilihat dari tidak terlibatnya ASN sebagai pelaksana atau tim kampanye, kemudian ASN tidak melakukan mobilisasi ASN lain atau masyarakat untuk hadir dalam kampanye, serta ASN tidak memakai atribut PNS dalam kegiatan kampanye itu.
Indikator lainnya tentang netralitas ASN dalam kampanye yakni ditandai dengan cara ASN dalam menggunakan media sosial. Mereka tidak mendukung aktivitas kampanye, seperti selfie dengan Caleg, atau pun Capres dan Cawapres. Termasuk tidak terlibatnya ASN dalam praktik membagi-bagikan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih juga menjadi indikator netralitas ASN. Dalam pengambilan keputusan, ASN dan kuwu juga tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
“Mari kita bersama-sama mengawasi Pemilu. Bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu,” ajak Nurhadi.